SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi, menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2020. Rapat dilaksanakan di Aula Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Rabu, (31/03/2021).
LKPJ Bupati Sukabumi Tahun 2020 merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang dicapai di Tahun 2020, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 71 Ayat (2), yang menyatakan bahwa Kepala Daerah Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
BACA JUGA |
Dalam laporannya, Bupati Sukabumi mengatakan ada program yang sesuai progres, sehingga harus dipertahankan kedepannya. Tapi ada juga capaian program yang turun karena terganggu pandemi Covid-19.
“Karena kondisi Covid-19 ada yang turun, kedepan tentunya program yang turun ini harus dicermati bersama. Artinya dikomunikasikan bagaimana menanggulangi persoalan-persoalan yang dari program itu. Jadi evaluasi apa yang harus kita lakukan, LKPJ itu menyampaikan arah dan harus dievaluasi bersama,” ujar Marwan.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan bahwa hasil LKPJ yang sudah disampaikan oleh bupati akan kita tindaklanjuti dengan Komis-komisi beserta TAPD terkait.
“Rangkaian Selanjutnya kita akan melaksanakan rapat dengan komisi-komisi beserta TAPD terkait, dalam rangka menjawab laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati akhir tahun 2020,” ungkapnya.
Tentunya, tahapan pembahasan ini akan cukup panjang, dengan harapan dapat memberikan rekomendasi untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggara Daerah yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, ujar Yudha. (Fikri/JBR).***