DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-XII, Selasa, 2 Juli 2024.

Sukabumi, silatjabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-XII untuk menetapkan hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, serta perangkat Forkompinda dan tamu undangan lainnya berlangsung di ruang utama paripurna gedung DPRD pada hari Selasa, 2 Juli 2024.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melalui serangkaian rapat penting, mulai dari penerimaan nota, pandangan fraksi, hingga jawaban dari Bupati. Selain itu, setiap komisi telah membahas laporan bersama mitra kerja masing-masing, dan hasilnya dikompilasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar).

“Sehingga tadi kami menyampaikan laporan hasil pengamatan itu sendiri dan menyepakati RAPBD laporan pertanggungjawaban keuangan 2023,” ujar Budi.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi dengan Letkol Andhi sebagai Dandim 0622 Baru

Budi juga menambahkan bahwa Kabupaten Sukabumi kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Dia berharap prestasi ini dapat dipertahankan oleh pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, Kabupaten Sukabumi meraih predikat WTP yang kesepuluh. Ini menunjukkan bahwa secara akuntansi, pemerintah daerah telah bekerja dengan sangat baik. WTP adalah peringkat tertinggi, dan kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah daerah,” ungkapnya.

“Harapan kami, pemerintah daerah dapat terus mempertahankan opini WTP ini di tahun-tahun mendatang dan semua program yang dilaksanakan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Setelah disepakati oleh pemerintah daerah dan DPRD, Raperda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda. (ADV)

Baca Juga :  Lambatnya Serapan CDisorot DPRD Kabupaten Sukabumi