DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Kaji Sistem Perizinan Sumedang untuk Raperda Investasi yang Lebih Cepat dan Kondusif

SILAT JABAR – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kaji terap ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jumat (14/2/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap praktik terbaik dalam percepatan perizinan guna mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  Wabup Garut Berharap Proses Perizinan di Daerahnya Semakin Cepat dan Mudah

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang memimpin rombongan, menyampaikan bahwa regulasi yang tengah disusun berfokus pada penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Salah satu pembelajaran utama dari Kabupaten Sumedang adalah keberhasilan mereka dalam memangkas waktu penyelesaian izin dari 28 hari kerja menjadi hanya 3 hari kerja.

“Intinya, keberhasilan pengaturan investasi di berbagai daerah akan kita ambil sebagai best practice untuk dituangkan dalam Raperda yang sedang kita bahas,” ujar Iwan Ridwan, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga :  Bapenda Bersama Komisi III DPRD Jabar, Raker Terkait Proyeksi Pendapatan 2024

Ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan tidak hanya menguntungkan investor tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Tujuannya tidak lain dari regulasi ini pasti untuk lebih kondisinya iklim investasi yang membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!