SILAT JABAR – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kaji terap ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jumat (14/2/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap praktik terbaik dalam percepatan perizinan guna mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang memimpin rombongan, menyampaikan bahwa regulasi yang tengah disusun berfokus pada penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Salah satu pembelajaran utama dari Kabupaten Sumedang adalah keberhasilan mereka dalam memangkas waktu penyelesaian izin dari 28 hari kerja menjadi hanya 3 hari kerja.
“Intinya, keberhasilan pengaturan investasi di berbagai daerah akan kita ambil sebagai best practice untuk dituangkan dalam Raperda yang sedang kita bahas,” ujar Iwan Ridwan, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan bahwa regulasi ini diharapkan tidak hanya menguntungkan investor tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Tujuannya tidak lain dari regulasi ini pasti untuk lebih kondisinya iklim investasi yang membawa keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***