DPRD  

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun 2023

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. (Dok. Kasubbah Humas DPRD Kabupaten Sukabumi)

Sementar itu, penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu: Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh MUSLIHIN (Anggota Komisi I DPRD).

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang.

Menutup acara, pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat Para Pimpinan dan Anggota Dewan atas kehadiran untuk mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Kamis tanggal 02 Maret 2023 secara resmi ditutup.***

Artikel Ini Juga Tayang Di jurnalisbicara.com dengan judul DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun 2023

Baca Juga :  Soal Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Ini Harapan DPRD Kabupaten Sukabumi