DPRD Kota Cimahi mengelar sidang paripurna membahas APBD Perubahan anggaran tahun 2022. Foto (Istimewa).*
CIMAHI – DPRD Kota Cimahi menggelar kembali Sidang Paripurna yang tertunda selama 14 hari tentang pembahasan Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.
Sidang Parpurna juga membahas Penyampaian dan Penjelasan Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023, di gedung DPRD Kota Cimahi Lantai 2 Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (28/9/2022).
Pimpinan sidang Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Achmad Zulkarnain, MT, dari PKS, Wakil Ketua Purwanto, S.Pd dari PDI-P, Rini Marthini, SE dari Partai Demokrat.
Sidang tersebut dihadiri pula Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, S.S.I, MM, Kabag Protokol Pimpinan (Prokopim) Endang, Diskominfo Mochamad Rony, Kadishub Hendra Gunawan, BPKAD Dr Chanifah Listyarini Camat dan Lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua MUI, Kepala Cabang Bank BJB, Ayi Subarna, Kepala BPN, Kejari Kota Cimahi yang diwakili oleh Kasie Intel Dhevid Setiawan, SH dan BNN.
Ketua sidang Achmad Zulkarnain, saat membuka rapat paripurna tersebut menandaskan, bahwa berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, anggota DPRD yang hadir sebanyak 33 anggota.
“Baik yang hadir maupun secara online, dari 45 anggota dewan maka qorum tercapai,” tukas Zulkarnain.
Selanjutnya kata Zulkarnain, karena berdasarkan laporan dari Badan anggaran DPRD yang melaksanakan rapat dengan tim anggaran Pemerintahan daerah Kota Cimahi.
Laporan Anggota Badan anggaran yang dibacakan oleh Kania Intan Puspita, menerangkan, tentang penyampaian hasil pembahasan Raperda, tentang pelimpahan APBD Tahun anggaran 2022,
Menurut Kania, perubahan APBD tahun anggaran 2022, harus dilakukan sesuai dengan pasal 161 ayat 2 Peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah perubahan APBD dapat dilakukan apabila,
“Telah terjadi, 1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, ke 2.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja,” ulas Kania.
Ponit 3-nya adalah keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran baku sebelumnya, harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Sedangkan ke 4-nya Keadaan darurat dan 5. Keadaan luar biasa.
“Secara substansi kebijakan Umum APBD pemerintah Kota Cimahi tahun anggaran 2022 yang tertuang dalam kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022, perubahan terjadi struktur APBD, baik dalam pendapatan belanja maupun maupun pada pembelanjaan,” bebernya.
Rinciannya sambung Kania adalah sebagai berikut, Rp 1. 279.334.892.320,- bertambah menjadi Rp 26.097.994.492,- jadi total pendapatannya adalah Rp 1.305.432.886.812,-
“Belanja semula Rp 1.480.824.900.153,-bertambah menjadi Rp 120.843.542.943,total belanja menjadi, Rp 1.601.668.443.096,-” ungkap Kania.
Sehingga menjadi defisit, sebesar Rp 296.235.556.284,- Penerimaan Pembiayaan daerah sebesar Rp 308.665.364.621,-
Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 12.429.880.330,-
Buat rekomendasi terhadap Badan anggaran agar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan tentang APBD “Tahun Anggaran 2022 tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.
Di samping itu dalam sidang paripurna tersebut, berbagai pandangan umum dari berbagai fraksi, seperti Fraksi PKS yang diwakili oleh Kania Intan Puspita, Fraksi Gerindra, Ahmad Dahlan, Fraksi PDI-P, Iwan Setiawan, Fraksi Demokrat, Sri Indriyani, Fraksi Golkar, H.Asep Rukmansyah, Fraksi PAN-PPP, Robin Sihombing dan Fraksi PKB-Hanura Dede Latief menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2022.**