DPRD  

DPRD Tegaskan Perangi Berbagai Jenis Narkoba Secara Masif di Kota Cimahi Pada Kegiatan Rakor Bersama BNN

Anggota komisi I DPRD Kota Cimahi Iwan Setiawan (Tengah), Kepala BNNK Kota Cimahi Yulius Amra (Kanan) dan Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Kusnawan usai rapat koordinasi

Begitu pula, menurut Kepala BNNK Cimahi, Yulius Amra, pihaknya akan membantu aparat kepolisian dari Polres Cimahi, dalam pemberantasan narkoba yang marak di Cimahi,

“Kita akan melakukan kegiatan secara masif, memberantas tentang obat-obatan ini, karena memang kewenangannya ada di Polres,”jelas Yulius.

Karena berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2021 hanya mengacu masalah narkotika, sedangkan obat-obatannya tidak tercantum dalam perda tersebut.

“Nanti regulasinya adalah antar dewan dan eksekutif, dan mencakup keseluruhan, nanti secara masif bersama-sama seluruhnya aparat dengan polres, dengan kodim, Satpol PP, kita bersama-sama untuk memberantas itu, paling tidak kita akan menurunkan peredaran dan pengguna narkoba di Cimahi,” tegas Yulius.

Bahkan BNNK Cimahi bersama Dinas pendidikan, polres, Kodim dan anggota dewan komisi I, untuk terjun bersosialisasi kesekolah-sekolah bahayanya narkoba tersebut.

“Agar anak-anak sekolah tidak terkena penyalahgunaan narkotika, karena memang merupakan sasaran empuk bagi para pengedar narkotika, kalau BNNK sudah melaksanakan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah-sekolah,” paparnya.

Hal yang sama diungkapkan oKasat Narkoba Polres Cimahi Kusnawan. Menurut dia, terjadinya penangkapan pengedar obat-obatan terlarang oleh BNNK sangat bagus. “itu merupakan upaya untuk penegakan hukum yang peduli tentang keamanan dan keselamatan dari masyarakat,” jelas Kusnawan.

Bahkan secara tegas, kata Kusnawan, pihaknya dari polres tetap akan melakukan pemberantasan dan penegakan hukum sesuai apa yang menjadi harapan dari komisi I DPRD Kota Cimahi.

BACA JUGA:Menjelang Bulan Ramadhan, Kapolres Ingin Wilayah Kabupaten Sukabumi Bersih Dari Keberadaan Knalpot Brong

“Kami telah melaksanakan rapat koordinasi, mungkin saat ini, ke depan dan seterusnya kita akan melakukan penekanan peredaran gelar narkoba, kemudian penyaluran dari penyalah guna sebagai korban pecandu yang sekaligus harus kita selamatkan ketempat rehabilitasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Achdar Sudrajat Imbau OPD Segera Lengkapi Persyaratan Raperda untuk Propemperda 2024

Disamping itu harapan dari Kusnawan, bahwa pegerakan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh aparat terkait, bila tidak dibantu oleh peran masyarakat, hasilnya juga akan percuma.

“Disini peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk membongkar jaringan-jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang, bila masyarakat tahu ada transaksi narkoba dan obat-obatan terlarang, dapat menginformasikan kepada pihak berwajib atau aparat terkait, seperti BNNK, Kodim, Satpol-PP,” tandasnya.