DPRD  

Fraksi DPRD Kab. Sukabumi, Sampaikan Pandangan Umum Atas Ranperda APBD TA 2020

Reporter : Tono

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi, gelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di aula gedung DPRD Kab Sukabumi Komplek Perkantoran Jajaway. Senin 14 Juni 2021

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, BBA, SH dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, Sodikin, ST dan Yudi Suryadikrama, SH. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM dan PLT Setda Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi hadir dan sekaligus menyampaikan pandangan fraksinya.
Salah sataunya, pandangan umum dari fraksi Partai Gerindra yang disampaikan langsung oleh ketua Fraksi Partai Gerindra, Usep Wawan, Dalam Masa Pandemi Covid 19, Capaian pendapatan asli daerah mengalami peningkatan dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 624,25 milyar menjadi sebesar Rp. 660,86 milyar atau naik jadi 105,86% hal ini, harus dipertahankan bahkan wajib ditingkatkan agar semua sumber pendapatan asli daerah bisa di maksimalkan.

“Realisasi Pendapatan Daerah yang bersumber dari pendapatan transfer mengalami penurunan dari target yang ditetapkan, perihal ini, kami ingatkan kembali agar pemerintah daerah bisa intens berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan memaksimalkan koneksi yang ada di daerah. Sebab jika mengalami penurunan maka akan berimbas pula pada penerima bansos dan bantuan lainnya yang terkoneksi langsung dari pemerintah pusat” ungkapnya

Lanjut, Usep Wawan mengatakan,
Kami berharap pemerintah daerah kabupaten Sukabumi bisa lebih fokus dalam menangani percepatan pertumbuhan ekonomi dibidang pembangunan , investasi dan kesehatan untuk memulihkan kembali perekonomian daerah serta memaksimalkan seluruh komponen untuk terlibat dalam percepatan pembangunan tersebut.

Baca Juga :  DPRD Jabar Setujui Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi tegas atas kelalaian para pejabat teknis dalam kegiatan pemenuhan hak dasar masyarakat kabupaten Sukabumi. salah satunya, dibidang kesehatan dan pendidikan dan kami menghimbau agar orientasi belanja untuk kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk kebutuhan birokrasi. (Red).**