Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain,MT (Foto. Istimewa).
CIMAHI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain mengapresiasi upaya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cimahi yang memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Cimahi terkait sertifikasi halal.
Hal itu disampaikan Ahmad Zulkarnain saat menghadiri penandatanganan kerjasama antara Kadin Cimahi dengan Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) di Gedung Techno Park Baros Cimahi, Sabtu. (20 /08/2022.).
Ahmad Zulkarnain menyebut, sertifikasi halal merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. “Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi suatu produk,” jelas Ahmad Zulkarnain.
Menurut nya, perkembangan UMKM di Kota Cimahi sangatlah pesat. “Pemerintah mempunyai tanggunjawab terhadap keamanan dan kehalalan produk makanan. Kota Cimahi dengan penduduk yang sangat padat, tentunya masyarakat muslim Kota Cimahi menjadikan aspek halal sebagai prioritas,” jelas dia.
Ia pun menegaskan sertifikat halal juga akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat yang pada akhirnya akan berpengaruh positif terhadap penjualan suatu produk. Kebutuhan bagi seorang muslim terhadap produk halal seharusnya didukung oleh jaminan halal.
Namun produk yang beredar saat ini belum semuanya telah memiliki sertifikat halal. “Harapan saya, semoga para pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan ini dapat memperoleh manfaat dengan semakin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran terhadap prinsip halal dari suatu produk sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ahmad Zulkarnain.
Pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal dalam memasarkan produknya. Situasi pandemi Covid-19 berdampak pada berkurangnya pengajuan sertifikasi halal dikarenakan banyak UMKM yang terpengaruh pandemi.
Saat ini, ketika pandemi Covid-19 mulai bisa terkendali dan geliat ekonomi kembali tumbuh, pelaku UMKM diharapkan kembali memperhatikan sertifikasi halal.
“Sebagian pelaku UMKM belum memahami proses pengajuan sertifikasi halal dan teknis untuk memperoleh sertifikat halal tersebut, maka dari itu saya berterima kasih kepada Kadin dan Unjani yang memfasilitasi kebutuhan ini,” jelas Ahmad Zulkarnain.
Dengan adanya pendampingan bagi UMKM dalam hal sertifikasi halal, diharapkan pelaku UMKM akan semakin paham bahwa standar halal suatu produk bukan merupakan suatu beban yang menyulitkan atau kendala usaha. Sertifikasi halal justru membuka banyak peluang untuk meningkatkan jangkauan pasar bagi produk maupun usahanya.
“Dengan mengetahui proses produksi suatu produk kuliner berstandar halal nantinya pelaku UMKM menjadi termotivasi untuk melakukan proses sertifikasi halal produk dan usahanya,” tandas Ahmad Zulkarnain. (Red).*
Respon (1)
Komentar ditutup.