BANDUNG – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Kunjungan kerja tersebut terkait konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan.
Salah satu yang paling di sorot diantaranya, terkait dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD yang mulai berlaku di 2025, pengoptimalan BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor potensial lain, hingga membahas LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 masing-masing daerah.
“Kita kedatangan tamu dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. Mereka konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan. Makanya Komisi III DPRD Jawa Barat yang menerimanya. Banyak yang kita bahas selama pertemuan,” kata Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Husin, Kota Bandung (30/5/2024).
Selama pertemuan, Komisi III DPRD Jawa Barat dan DPRD Provinsi Bali membahas diantaranya; soal pengoptimalan BUMD hingga aset daerah untuk meningkatkan PAD masing-masing daerah. Kemudian soal LHP BPK atas LKPD 2023, khususnya soal rekomendasi atau catatan dari BPK yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Tadi kita bahas soal BUMD, khususnya pengoptimalan dan pengawasan BUMD. LHP BPK atas LKPD juga dibahas, khususnya rekomendasi BPK. Untuk Provinsi Jabar alhamdulilah sedang menindaklanjuti, menyelesaikan rekomendasi atau catatan dari BPK,” tegas Husin.
*UU HKPD Gerus APBD*
Selain itu, dalam pertemuan dibahas pula terkait implementasi dari UU HKPD yang akan berlaku mulai 2025. Regulasi tersebut tentu akan berdampak terhadap berkurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar dan provinsi lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi-potensi pendapatan dari sektor lain. Seperti Provinsi Jawa Barat yang mulai menggali potensi pendapatan dari energi terbarukan hingga sektor tambang dan sektor potensial lainnya.
“Komisi III DPRD Jawa Barat tadi memberikan masukan juga agar Provinsi Bali menggali potensi pendapatan dari sektor lain, tidak tergantung terhadap sektor pariwisata yang menyumbang 60% PAD-nya,” ujarnya.
Implementasi UU HKPD ini tambah Husin akan menggerus APBD, ada perubahan skema dalam regulasi tersebut. Salah satunya porsi pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten atau kota.
“Sebelum diberlakukan UU HKPD, provinsi mendapat porsi pembagian pajak 70% dan kabupaten atau kota 30%, dengan diberlakukannya UU HKPD ini provinsi hanya akan mendapatkan 40% dan kabupaten atau kota 60%, tentunya APBD Provinsi Jabar atau provinsi mana pun akan tergerus,” ujarnya.
Untuk Jawa Barat, potensi kehilangannya sekitar Rp5 sampai Rp6 triliun. Maka dari itu Komisi III mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menggali potensi pendapatan dari sektor lain.
“Kita (DPRD Jawa Barat dan Bali-red) diskusi soal UU HKPD ini. Komisi III DPRD Jawa Barat mendorong Pemprov Jabar menggali potensi-potensi PAD lain. Provinsi Bali juga sama,” ucap dia mengakhiri.(Red/Hms).*