DPRD  

Komisi IV Dorong Agar Penghuni Apartemen Transit Miliki Rumah

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Arwin Kotsara saat meninjau pelaksanaan Program Kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2024, Rabu (28/8/2024).

SILATJABAR.COM,-  Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menilai pembangunan Apartemen Transit Rancaekek Kabupaten Bandung merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang diinisiasi pemerintah.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Arwin Kotsara saat meninjau pelaksanaan Program Kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2024, Rabu (28/8/2024).

Menurut Asep, inovasi tersebut dinilai sangat positif, dimana oenghuni apartemen juga diajak untuk berkomitmen agar dapat menabung untuk dapat memiliki rumah sendiri.

“Program apartemen transit sangat baik karena memberikan jangka waktu bagi penghuni selama 5 hingga 10 tahun. Dalam periode tersebut, diharapkan penghuni sudah dapat pindah ke rumah permanen melalui berbagai skema program pemerintah. Selama tinggal di apartemen transit, penghuni diwajibkan menabung sebesar 10% dari uang muka cicilan rumah kepada mitra Diskimrum,” ujar Asep Arwin Kotsara.

Selain itu, Asep juga mengunjungi kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) keterampilan merajut yang diikuti oleh ibu-ibu penghuni apartemen. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan kreativitas para ibu dengan memanfaatkan waktu luang mereka.

“Dengan adanya kegiatan ini mereka bisa memanfaatkan waktu luang dengan mengaplikasikan bakat yang ada didalam dirinya yang mungkin bisa menjadi penghasilan sampingan,” tuturnya.

Pihaknya berharap, bahwa skema hunian vertikal ini dapat diterapkan diwilayah lain di Jawa Barat sebagai solusi untuk mengatasi backlog perumahan. Asep juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas fasilitas dan pengelolaan program agar dapat berkelanjutan dan efektif dalam menangani masalah perumahan di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. (Red/hms).*

Baca Juga :  Sekwan DPRD Jawa Barat Pimpin Rapat ASDEPSI Bahas Penetapan dan Perpanjangan Penjabat Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *