Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman saat melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke DPMD Kabupaten Purwakarta dalam rangka mengevaluasi kegiatan pemerintah provinsi dan program pemerintah provinsi terkait dengan batas desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, Selasa (5/03/2024).
PURWAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menilai penetapan batas desa berpengaruh besar terhadap rencana pemekaran desa. Karena itu, Komisi I saat melaksanakan kunjungan kerja ke DPMD Kabupaten Purwakarta dalam rangka mengevaluasi kegiatan pemerintah provinsi dan program pemerintah provinsi terkait dengan batas desa di wilayah Kabupaten Purwakarta, Selasa (5/03/2024).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman menyebutkan, batas desa ini memang sangat diperlukan secara presisi yang bertujuan untuk memastikan kewilayahan dari desa. Terutama adanya kepastian hukum mengenai batas teritori yang akan bermanfaat untuk kedepannya untuk pemekaran. Secara keseluruhan pemekeran desa saat ini sangat diperlukan oleh desa – desa di Jabar.
“Karena ada kenuntungan secara fiskal dari pusat, sebagai contoh masyarakat Jawa Barat ini ada hampir 50 juta orang, tetapi desanya hanya lima ribuan desa. Sedangkan di Jawa Timur penduduknya kurang dari Jawa Barat jauh, tapi desanya sampai tujuh ribuan, sehingga ada manfaat fiskal sekitar dua triliun,” ujar Bedi.
Bedi melanjutkan, pihaknya mengapresiasi pengawasan dan penetapan batas desa di wilayah Kabupaten Purwakarta sudah berjalan dengan baik. Bahkan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pemekaran desa walaupun belum sepenuhnya selesai.
“Saya apresiasi pemerintah Kabupaten Purwakarta lalu kemudian dari kepentingan desanya kunjungan kami ke kantor desa itu bahwa kita bisa menjaga untuk di wilayah tersebut memang belum tergerak untuk adanya pemekaran yang artinya bahwa bagi kami ya memang, harus secara bottom up, pemerintahan desa itu mengajukan diri untuk pemekaran,” ucap Bedi.
Selain itu, kata Bedi, karena kewilayahan desa di Jawa Barat ini beragam, perlu kajian yang lebih mendalam yang disesuaikan dengan luas wilayah. Misalnya ada wilayah yang sangat padat sampai 100 ribu jiwa, tentu akan berdampak kepada pelayanan desa ini jadi sangat terbatas.
“Karena itu maka ada baiknya pemerintah provinsi itu mau melakukan kajian, jadi ada daerah yang memang secara penduduk harus mekar untuk pelayanan tapi juga ada secara kewilayahan. Walaupun, memang diatur dalam termen dagri tapi ini bisa diusulkan untuk berubah karena kalau satu desa tapi penduduknya itu bisa diperkecil,” kata Bedi.