Oleh karena itu, Bedi menambahkan, harus dilakukan pemetaan secara menyeluruh agar persoalan penetapan batas desa di Jabar bisa segera di selesaikan, terutama dari konsultasi pemetaannya. Pihaknya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa kabupaten kota di Jabar untuk segera dibuatkan peraturan kepala daerah.
“Setelah keluar peraturan bupati, dari situ akan lengkap menindaklanjutinya ke jenjang berikutnya,” sebut Bedi.
Setelah batas desa ini selesai, Bedi menjelaskan, desa presisi didorong melalui potensi-potensi kekayaan desa. Kuncinya ada pada mainpower dari masyarakat desa itu sendiri. Tentunya harus dibarengi dengan adanya sensus terlebih dahulu. Sehingga musrembang desa itu benar-benar menjadi sesuai dengan kebutuhan prioritas desa termasuk dengan potensi-potensi kekayaannya.
“Misalnya kelompok pengrajin di desa tertentu akan menghidupkan masyarakat desa, kemudian panen yang berlebih produk pertanian yang diharapkan akan menyebabkan turunnya harga komoditas pertanian,” jelas Bedi. (Red)*