DPRD  

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Ketua DPRD Yudha Sukmagara Harapkan Pelayanan Masyarakat yang Lebih Baik

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa (Kades) di GOR Cisaat, Selasa (11/6/2024). | Foto: Diskominfosan Kabupaten Sukabumi

KAB. SUKABUMI, silatjabarcom – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun bagi 378 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sukabumi.

Acara pengukuhan ini dipimpin oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, dan berlangsung di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa (11/6/2024) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Yudha menyampaikan ucapan selamat kepada para Kades yang telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan hingga delapan tahun.

“Kami mengucapkan selamat karena sesuai dengan Undang-Undang baru desa, hari ini ada perpanjangan masa jabatan,” ujar Yudha.

Baca juga: Dinobatkan Sebagai Anggota Kehormatan dari PWI Sumsel, Ratu Dewa Harapkan Dapat Terus Bersinergi

Yudha berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para Kades untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa dengan lebih amanah dan berintegritas.

“Semoga masa jabatan yang diperpanjang ini akan digunakan dengan baik, dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat desa, serta menjaga integritas untuk memajukan desa,” tambahnya.

Selain itu, Yudha menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi untuk menggali potensi desa demi kemajuan wilayah.

“Pembangunan harus terstruktur dengan baik. Potensi-potensi ekonomi di desa harus digali untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan mensejahterakan masyarakat,” tambah Yudha.

(ADV)

Baca Juga :  Kegiatan Reses I Tahun Sidang 2021-2022, Wakil Ketua DPRD Jabar Sambangi Warga Tambakjaya