DPRD  

Paripurna DPRD Jabar Bahas Penyampaian Nota Pengantar LKPJ dan Ranperda, Penetapan 3 Ranperda Masuk Propemperda

*CAPTION:* Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yang bertempat di Kota Bandung, Kamis (28/3/2024)

SILATJABAR – DPRD Provinsi Jawa Barat kembali menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda sekaligus. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Taufik Hidayat, dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat, Ineu Purwadewi Sundari, Ade Ginanjar serta anggota DPRD Jawa Barat lainnya. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar.

Tiga (3) agenda yang dimaksud yakni; agenda pertama penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dua Ranperda tersebut yakni; 1)Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, 2)Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.

Agenda kedua, penyampaian nota pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2023, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023.

Ketiga, agenda internal DPRD dengan pembahasan penetapan usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD mulai dari penjelasan pengusul, pandangan frakasi dan anggota DPRD, jawaban pengusul serta penetapan.

“Agenda pertama, sesuai dengan amanat Badan Musyawarah pada 20 Maret 2024 penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan 2 Ranperda, dan nota pengantar terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023. Untuk mempersingkat waktu penyampaian nota pengantar tersebut tadi disampaikan sekaligus,” kata Taufik Hidayat, Kota Bandung, Kamis (28/3/2024).

Setelah penyampaian nota pengantar tersebut lanjut Taufik Hidayat, 2 Ranperda yang dimaksud akan dibahas oleh fraksi-fraksi, dan pada 19 April 2024 akan dijadwalkan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh menambahkan, untuk teknis pembahasan LKPJ Gubernur TA 2023 diawali di komisi-komisi, yang selanjutnya akan dibahas di tingkat Panitia Khusus atau Pansus I. Masa kerja Pansus I dimulai pada 28 Maret sampai 17 Mei 2024.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Sukabumi, Gelar Rapat Paripurna Pelantikan PAW Fraksi PDIP

“Pansus LKPJ Gubernur TA 2023 sudah dibentuk. Kegiatan pembahasan LKPJ akan dimulai dengan pembahasan di komisi-komisi kemudian Pansus,” tambah Oleh Soleh.

Sementara itu untuk agenda ketiga yakni, penetapan usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD. Tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat yakni; 1)Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.

Kemudian, 2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, 3) Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Hms/DPRD Jabar)*