Reporter : Liputan Khusus
BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah menggelar Rapat Paripurna beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Diantaranya tentang persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam Paripurna tersebut telah disetujui DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto, dihadiri 38 anggota DPRD dan sisanya sebanyak 27 orang anggota melakukan rapat paripurna secara daring.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, pada Jumat 3 Juni 2022 itu dilakukan secara marathon dalam empat sesi paripurna.
Paripurna pertama yaitu tentang Persetujuan Terhadap Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Paripurna kedua tentang Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap beberapa Raperda. Rapat ketiga tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati dan paripurna keempat tentang Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi.
Menurut Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, rapat penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021 dan beberapa buah Raperda itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020. Yaitu tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Perlu kami sampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021 telah berpedoman kepada Permendagri nomor 64 tahun 2013 dan telah diperiksa oleh tim BPK RI pada pelaksanaan audit tanggal 24 Maret sampai dengan 22 April 2022 dan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Dadang Supriatna saat rapat paripurna.
Selanjutnya, kata Dadang, sesuai dengan ketentuan, disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021.
Berikut laporan singkat Bupati Bandung tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanàn APBD tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna:
Pendapatan daerah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 5,678 triliun, terealisasi sebesar Rp. 5,752 triliun atau 101,31% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp. 1,010 triliun, terealisasi sebesar Rp. 1,095 triliun atau 108,51% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp. 3,900 triliun, terealisasi sebesar Rp. 3,881 triliun atau 99,51% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 767,332 miliar, terealisasi sebesar Rp. 775,267 miliar atau 101,03% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Belanja daerah Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp. 6,169 triliun, terealisasi sebesar Rp. 5,498 triliun atau 89,13% dari anggaran yang telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut :
Belanja operasi dianggarkan sebesar Rp. 4,622 triliun, terealisasi sebesar Rp. 4,041 triliun atau 87,43% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Belanja modal bersumber dari belanja langsung, dianggarkan sebesar Rp. 762,236 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 706,782 miliar atau 92,72% dari anggaran yang telah ditetapkan. (Red).*