DPRD  

Pastikan 8 Raperda Usulan Pemdaprov Jabar, Disahkan DPRD Jabar Masuk Propemperda 2024

BANDUNGDPRD Jawa Barat menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat. 

Ketua DPRD Jawa Barat Brigadir Taufik Hidayat menuturkan bahwa DPRD Jabar telah menerima surat dari Gubernur Jabar Nomor: 8444/HK.02.01/HUKHAM Tanggal 11 Oktober 2023, Hal: Usulan Rancangan Peraturan Daerah untuk Program Pembentukan Daerah Tahun 2024.

Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan DPRD Jawa Barat telah menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat melalui surat tugas nomor 3634/HK.02.01/DPRD untuk membahas surat dari gubernur tersebut. 

“Bapemperda DPRD Jawa Barat telah selesai melakukan pembahasan dan siap untuk melaporkan hasil pembahasannya pada rapat paripurna hari ini,” ucap Taufik, Rabu (15/11/2023). 

Sebelum persetujuan Propemperda 2024 Bapemperda melaporkan hasil pembahasan atas Raperda yang akan masuk Propemperda 2024. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat Achdar Sudrajat. Diketahui 1 Raperda merupakan prakarsa DPRD Jabar, sedangkan 8 Raperda merupakan usulan dari gubernur. 

“Alhamdulillah kami telah selesai melakukan tugasnya, membahas 9 Raperda,” kata Achdar.

9 Raperda yang Masuk Propemperda 2024 , yaitu Raperda Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Yang merupakan Raperda prakarsa DPRD Jabar.

8 Raperda usulan Gubernur Jabar, yang masuk Propemperda 2024  yaitu;

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.

2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050.

3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Janga Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045. 

4. Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat.

5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity. 

Baca Juga :  Rumah Direnovasi 3 Tahun Rusak Akibat Luapan Sungai Ci Palabuhan, Dewan Rika Tinjau Lokasi Bencana

6. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. Bandarudara Internasional Jawa Barat. 

7. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang PT. Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).

8. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT. Agronesia (Perseroda). (Red).*