BANDUNG – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiensi dari Gerakan Rakyat Anti Komunis Jawa Barat atau GERAK JABAR. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Jawa Barat Iman Tohidin di ruang Panitia Khusus (Pansus).
Iman Tohidin menjelaskan, pihaknya menerima perwakilan dari beberapa perwakilan gerakan organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam GERAK JABAR. GERAK JABAR menyampaikan sikap atas pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967, termasuk soal pernyataan sikap peristiwa G30-SPKI.
“Ada 7 poin sikap atau pernyataan yang disampaikan GERAK JABAR kepada Sekretariat DPRD Jawa Barat yang intinya menolak dicabutnya Tap MPRS No.33 Tahun 1967, karena dinilai bisa mengaburkan sejarah,” jelas Iman Tohidin, Kota Bandung, Selasa (17/9/2024).
Nantinya, pernyataan sikap dari GERAK JABAR ini akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat, baik DPR RI maupun MPR RI.
Berikut 7 poin pernyataan sikap dari GERAK JABAR yang disampaikan ke DPRD Jawa Barat:
1. Menolak atas dicabutnya Tap MPRS No.33 Tahun 1967, karena bisa mengaburkan sejarah dan peristiwa G30-SPKI serta kekejaman komunis lainnya.
2. Meminta kepada MPR RI untuk menganulir keputusan tersebut dan segera untuk merevisinya kembali.
3. Meminta kepada masyarakat Jawa Barat untuk tidak lupa terhadap peristiwa G30-SPKI, dan kekejaman PKI lainnya.
4. Meminta kepada semua pihak untuk memutar kembali film G30-SPKI dan menyebarluaskannya kepada semua lapisan masyarakat.
5. Meminta kepada aparat TNI dan Polri bersikap tegas terhadap pihak yang membawa dan menyebarkan paham komunis, serta yang ingin menghidupkan kembali PKI di Indonesia.
6. Meminta kepada pemerintahan Jawa Barat secara aktif menyosialisasikan bahaya paham komunisme dan antek-anteknya.
7. Mengajak pimpinan ormas Islam dan ormas nasionalis untuk aktif, dan tegas melawan pihak yang membawa paham komunis dan yang ingin menghidupkan kembali PKI.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua GERAK JABAR H.M Roinul Balad mengatakan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada Senin (9/9/2024) melalui Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah mencabut Tap MPRS No.33 Tahun 1967. Tap MPRS tersebut menyebutkan bahwa mantan Presiden Soekarno mendukung dan melindungi pelaku G30-SPKI.
Pencabutan Tap MPRS No.33 Tahun 1967 ini bagi GERAK JABAR adalah sebuah upaya pengaburan sejarah, dan peristiwa G30-SPKI. Bahwa peristiwa G30-SPKI adalah peristiwa penting, dan tidak boleh dilupakan oleh seluruh anak bangsa ini.
“Pengkhianatan dan pelanggaran HAM besar telah dilakukan oleh PKI terhadap para jenderal, ulama dan putra terbaik bangsa ini yang telah menjadi korban kekejaman PKI itu sendiri. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan penyikapan kita bersama,” kata H.M Roinul Balad. (Red).