“Untuk pengajuan Pj gubernur itu bisa diusulkan oleh DPRD dan Kemendagri. Nanti digabung, kemudian diuji rekam jejaknya seperti apa, nanti yang dipilih (merupakan hasil) yang terbaik,” sambungnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan Kemendagri untuk tahapan usulan calon Pj gubernur dari DPRD Jawa Barat.
“Kita baru mau (melakukan) ya, karena kita memang baru kali ini ada kesempatan untuk mengusulkan nama calon Pj gubernur oleh DPRD Jawa Barat,” ucap Ida.
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merupakan satu dari 17 Gubernur yang masa jabatannya akan berakhir di 2023, dan akan digantikan oleh Pj hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan habis pada 5 September 2023, terhitung 5 tahun sejak dilantik pada 5 September 2018. (Red). Hms.