DPRD  

Sosialisasi Rancangan Awal RKPD 2023, Ade Ginanjar : Menyamakan Persepsi Antara Legislatif dan Pemprov

Reporter : Liputan Khusus

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG – Sebagaiman di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menghadiri Acara Sosialisasi Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. bertempat di The Trans Luxury Hotel Bandung. Senin, (17/1/2022). 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Ade Ginanjar. S.Sos seperti disampaikan dalam kegiatan ini dalam upaya mencari persamaan persepsi antara legislatif dan Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Bappenda melakukan Penyusunan perencanaan pembangunan ini merupakan awal dari proses siklus pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. 

“Rencana pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif,efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan,”ujarnya.

Ade mengatakan Dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ada 11 Prioritas Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yaitu meliputi beberapa hal sebagai berikut:

1.Reformasi Sistem Kesehatan Daerah

2.Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Inovasi

3.Penguatan Sistem Ketahanan Pangan Berkelanjutan

4,Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

5.Reformasi Sistem Pendidikan dan Pemajuan Kebudayaan

6.Reformasi Sistem Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana

Baca Juga :  DPRD Kota Sukabumi Berikan Teguran Tegas, Terkait Aduan Permasalah Perum Karang Kencana

7.Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah

8.Gerakan Membangun Desa

9.Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara

10,Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan

11.Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Pariwisata. (Red).**