Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT ADJ

SILAT JABAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi kunjungi PT ADJ, di Jalan Raya Pakuwon, KM 5, RT 1/1, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan kecelakaan kerja, Kamis (7/3/2024).

Hal tersebut merupakan respons atas kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang buruh harian kehilangan tangan kanannya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar menyampaikan bahwa poin-poin penting telah disepakati, termasuk penambahan karyawan ke program BPJS dan Jamsostek, serta kenaikan upah bertahap sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Alhamdulillah poin-poin sudah di sepakati yaitu BPJS secara bertahap akan dimasukkan, Jamsostek juga akan dimasukkan, upah juga saya katakan dibawah UMK mau seperti apa, alasan dia karena harian dan melihat kapasitas produksi,” ujar Hera.

Lebih lanjut Hera menyampaikan, selain komitmen terhadap kesejahteraan karyawan, perusahaan juga berjanji untuk memperbaiki fasilitas kesehatan dengan membangun klinik di area perusahaan. Proses perbaikan ini akan dipantau oleh Disnaker untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan.

“Jadi nanti ini sudah saya serahkan ke Disnaker untuk pembelian memantau tahapan-tahapan perbaikannya, jadi saya kira karena kita itu dewan ya bukan eksekutif. Kita hanya melihat menyarankan membuat rekomendasi,” ujarnya.

Selain itu, Hera menyatakan sudah berdiskusi dengan pihak korban melalui karang taruna, untuk memastikan jaminan-jaminan dari perusahaan yang sebelumnya dijanjikan.

“Saya juga tadi tanya, karena saya mengajak ketua karang taruna kecamatan, mewakili keluarga korban. Bagaimana keluarga korban apakah masih ada hal-hal yang ketidakpuasan,” katanya.

“Alhamdulillah tadi ketua karang tarunanya menyampaikan semuanya sudah diberikan, jaminan-jaminan kepada korban, dan saya sih melihat bukan korban saja, tapi 800 karyawan yang masih bekerja,” lanjutnya.

Hera juga menyoroti upah karyawan PT ADJ yang masih dibawah upah minimum, oleh karena itu pihaknya menekankan kepada Disnakertrans agar mengevaluasi dan memperbaiki hal tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda APBD 2024

“Tadi makanya saya tanya Disnaker, kenapa dari dulu tidak tidak menegur dan tidak memperbaiki, itu tadi Disnaker sudah memberikan alasan alasan. Kalau saya kan melihatnya progresnya saja, saya minta dari mulai sekarang ke depan tolong progresnya juga segera dilaporkan ke kami,” paparnya.

Lanjutnya, Hera mengungkapkan banyak perusahaan yang kurang mengetahui tentang peraturan-peraturan yang mengacu terhadap undang-undang.

“Perusahaan harus didampingi oleh pekerja HRD yang mengerti tentang undang-undang dan memiliki kesadaran untuk memperbaiki,” paparnya.

“Dalam pandangan saya, ini seperti gunung es. Saya juga akan mengawasi perusahaan-perusahaan lain yang mungkin menghadapi situasi serupa,” pungkasnya menambahkan.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri manajemen PT ADJ, Komisi IV DPRD, Disnakertrans, Pol PP, Forkopimcam Bojonggenteng, BPJS Ketenagakerjaan-Jamsostek, BPJS Kesehatan dan Puskesmas Bojonggenteng.***

(Muri)