Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT (Tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Partai Demokrat Rini Marhini, SE secara tegas anggota DPRD Kota Cimahi Menolak kebaikan BBM bersubsidi kepada Pemerintahan Pusat dan akan melayangkan surat penolakannya langsung ke Presiden Joko Widodo.
Reporter : Liputan Khusus
CIMAHI – DPRD Kota Cimahi didatangi sekitar 1.000 pengunjuk rasa dari 5 Aliansi organisasi buruh se kota Cimahi yang menolak adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), di halaman Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan dra Hj Djulaeha Karmita Nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Senin (19/9/2022).
Ketua DPRD Kota Cimahi, Ir Achmad Zulkarnain, MT, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat, Rini Marthini dan Walikota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P. naik ke atas mobil pendemo untuk ikut berorasi.
Seperti yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain yang akrab di panggil Zul ini, pihaknya selaku Ketua DPRD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas mendukung kaum Buruh dan masyarakat Kota Cimahi, agar Presiden Jokowi menurunkan kembali harga BBM,
“Kami selalu bersama dengan aspirasi masyarakat yang selalu kita perjuangkan,” kata Zul.
Bahkan Rini berjanji bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawal aspirasi dari buruh dan mahasiswa, yang melakukan aksinya secara tertib,
“Kami juga sebagai wakil masyarakat banyak menerima keluhan ini, dimana kita baru saja akan bangkit dari Covid-19, tiba-tiba dengan kenaikan BBM bersubsidi ini tentunya, sangat menyusahkan dan menyengsarakan masyarakat semua,” ungkap Rini.
Selanjutnya kata Rini, pihak anggota DPRD Kota Cimahi telah menyatakan sikap akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, melalui Mentri Sekretaris Negara di Jakarta.
“Menindaklanjuti dari hasil penerimaan unjuk rasa, pada tanggal 19 September 2022 yang dilakukan oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kota Cimahi, yang terdiri dari, SPSI 92, KSPSI, SPN, SSPMI, Gopsi, Kasbi dan Mahasiswa,” terang Rini.
Pernyataan DPRD Kota Cimahi mengajukan kepada pemerintah pusat terdiri dari cabut Undang-undang Omni buslaw, Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dan penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi.
“Maka dengan ini kami, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi, menyatakan sikap bersama dengan rakyat, menolak kenaikan harga BBM bersubsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, karena semakin memberatkan kehidupan kaum buruh khususnya, yang selama ini dua tahun tidak naik upahnya,” ungkapnya.
Yang disesalkan oleh Rini, dengan kenaikan BBM bersubsidi ini, imbasnya kenaikan bahan pokok dan ongkos transportasi naiknya melonjak tinggi.
Akhirnya surat pernyataan sikap dari anggota DPRD Kota Cimahi menolak kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut yang di tandatangani oleh ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, akan segera di layangkan kepada pemerintahan pusat melalui Sekretaris Negara. (Red).*