CIMAHI – Oknum warga Kota Cimahi yang tidak punya rasa tanggung jawab akan kebersihan dan kesehatan, masih saja membuang sampah ke aliran sungai Cikendal RW 10 dan RW 11 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (27/9).
Hal itu sangat disesalkan Lurah Melong, Dian Rohimat, padahal pemerintah sudah mengultimatum bagi orang atau masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 50 Juta atau kurungan selama 3 bulan.
“Ini yang kami sesalkan, kesadaran dari diri sendiri untuk kebersihan dan kesehatan, dampak dari buang sampah sembarangan ke sungai akan menjadi banjir bila di musim penghujan,” ucap Dian.
Itupun kata Dian, diketahui numpuknya sampah di aliran Sungai Cikendal yang berbatasan antara Kota Cimahi dan Kota Bandung ini.
“Dimana pada saat tim Kecebong dari DPKP Kota Cimahi dan tim Gober dari Kota Bandung melakukan patroli sepanjang aliran sungai Cikendal tersebut, banyak sampah-sampah berserakan dan menghambat aliran air sungai Cikendal,” sesal Dian.
Akhirnya Tim Kecebong dari Kota Cimahi dan tim Gober dari Kota Bandung beserta masyarakat dan dan kader RW 10 dan 11 Kelurahan membersihkan sampah yang menumpuk di aliran sungai Cikendal.
Itupun, lanjut Lurah Dian, pihaknya setelah berkoordinasi dengan pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.
“Sampah yang diambil dari sungai Cikendal dimasukkan dulu kedalam karung dan disimpan dulu, karena basah air sungai, kemudian nanti akan dibuang ke TPA yang sudah disiapkan oleh DLH Kota Cimahi,” terangnya.
Dian juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada warga masyarakat RW 10 dan 11 serta tim Kecebong dan tim Gober yang telah membersihkan sampah yang menumpuk di aliran sungai Cikendal dari ulah-ulah orang yang tidak bertanggung jawab. (Red).*