20 Lahan TKD di Sumedang Terkena Jalan Tol, Empat Sudah Selesai Dibayar

Dedih Sunandar, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi BSPKAD DPMD Kabupaten Sumedang. (Foto. Istimewa).*

Reporter : Jecky

SUMEDANG –  Sebanyak 20 puluh lahan Tanah Kas Desa ( TKD) di Kabupaten Sumedang terkena lahan jalan Tol Cisumdawu, dari jumlah itu  ternyata baru empat lahan TKD yang sudah selesai dibayar, sementara dua  lagi sedang menunggu izin Gubernur  dan sisanya 14 TKD  belum lengkap.

Kenyataan itu disampaikan Bidang Keuangan dan Aset Desa, melalui Dedih Sunandar, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi BSPKAD DPMD Kabupaten Sumedang mewakili Kepala Bidang Keuangan Dan Aset Desa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/10).

” Baru ada empat Tanah Kas Desa yang sudah selesai di bayar  oleh PPK  Tol Cisumdawu, diantaranya di Desa Sirnamulya, Mulyasari,  Jatihurip, dan Mekarsari”, ujar nya.

Sementara dua TKD lagi  sedang menunggu izin Gubernur yaitu Desa Cipamekar di  Kecamatan Conggeang dan Desa Ciherang di Kecamatan Sumedang Selatan.

Sisanya, lanjut nya,   14 TKD lagi masih belum lengkap persyaratanya, diantaranya Desa  Margaluyu, Girimukti, Mekarjaya, Licin, Cibeureum  Kulon, Cibeureum Wetan, Legok Kaler, Paseh Kaler, Bongkok, Cibeureunyeuh, Conggeang Kulon, Conggeang Wetan, Cacaban,  dan terakhir Desa Babakan Asem.

Untuk penggantian lahan TKD dikatakan Dedih, diganti sesuai nilai uang pengganti, misal nya desa tersebut dapat penggantian  senilai Rp 1 Milyar maka harus diganti dengan lahan senilai Rp 1 Milyar lagi, ” Dan untuk penggantian itu luasanya bisa sama, lebih  luas atau bahkan berkurang “, jelas nya.

Dan untuk lokasi lahan pengganti sesuai  Permendagri No.1 Tahun 2016, lokasinya diusahakan masih di satu desa, namun bila idak ada maka bisa diluar desa masih satu kecamatan atau bila tidak ada juga bisa diluar kecamatan tapi masih satu Kabupaten.

Baca Juga :  Hasim Adnan Akan Dampingi Petani Penggarap Lahan di Kp. Lebaksiuh II, Kadudampit Kab. Sukabumi

” Untuk menentukan lahan pengganti Tanah Kas Desa diluar.desa tentunya melalui tahan dan proses yang ketat”, pungkas nya. (Red).*