Dedih Sunandar, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi BSPKAD DPMD Kabupaten Sumedang. (Foto. Istimewa).*
Reporter : Jecky
SUMEDANG – Sebanyak 20 puluh lahan Tanah Kas Desa ( TKD) di Kabupaten Sumedang terkena lahan jalan Tol Cisumdawu, dari jumlah itu ternyata baru empat lahan TKD yang sudah selesai dibayar, sementara dua lagi sedang menunggu izin Gubernur dan sisanya 14 TKD belum lengkap.
Kenyataan itu disampaikan Bidang Keuangan dan Aset Desa, melalui Dedih Sunandar, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi BSPKAD DPMD Kabupaten Sumedang mewakili Kepala Bidang Keuangan Dan Aset Desa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/10).
” Baru ada empat Tanah Kas Desa yang sudah selesai di bayar oleh PPK Tol Cisumdawu, diantaranya di Desa Sirnamulya, Mulyasari, Jatihurip, dan Mekarsari”, ujar nya.
Sementara dua TKD lagi sedang menunggu izin Gubernur yaitu Desa Cipamekar di Kecamatan Conggeang dan Desa Ciherang di Kecamatan Sumedang Selatan.
Sisanya, lanjut nya, 14 TKD lagi masih belum lengkap persyaratanya, diantaranya Desa Margaluyu, Girimukti, Mekarjaya, Licin, Cibeureum Kulon, Cibeureum Wetan, Legok Kaler, Paseh Kaler, Bongkok, Cibeureunyeuh, Conggeang Kulon, Conggeang Wetan, Cacaban, dan terakhir Desa Babakan Asem.
Untuk penggantian lahan TKD dikatakan Dedih, diganti sesuai nilai uang pengganti, misal nya desa tersebut dapat penggantian senilai Rp 1 Milyar maka harus diganti dengan lahan senilai Rp 1 Milyar lagi, ” Dan untuk penggantian itu luasanya bisa sama, lebih luas atau bahkan berkurang “, jelas nya.
Dan untuk lokasi lahan pengganti sesuai Permendagri No.1 Tahun 2016, lokasinya diusahakan masih di satu desa, namun bila idak ada maka bisa diluar desa masih satu kecamatan atau bila tidak ada juga bisa diluar kecamatan tapi masih satu Kabupaten.
” Untuk menentukan lahan pengganti Tanah Kas Desa diluar.desa tentunya melalui tahan dan proses yang ketat”, pungkas nya. (Red).*