Reporter : Wahyu hidayat
SUKABUMI – Pemerintah Desa Gandasoli Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, menggelar musyawarah desa tentang perencanaan desa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM desa) Tahun Anggaran 2022-2028.
Hadir dalam kegiatan tersebut ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya, perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan karang taruna Desa Gandasoli.
“RPJMdesa merupakan rencana pembangunan desa dengan jangka waktunya selama enam tahun, ini sifatnya sangat penting untuk dilaksanakan karena, tidak ada pembangunan tanpa perencanaan”, ujar Kepala desa gandasoli Ece Kurniawan.
“Secara umum tujuan penyusunan RPJM desa diantaranya, menerapkan pola pembangunan desa secara partisipatif dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat, agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif dalam dan seluruh proses pembangunan dengan kemampuan, kesempatan, dan kecepatan yang profesional”, jelas pendamping Desa Gandasoli Miftahudin, S.IP.
Ketua BPD Desa Gandasoli Duduh Darusalam, S.Pd.I menjelaskan, “bahwa kepala desa harus membentuk tim penyusun RPJMDesa dan kepala desa sebagai penanggung jawab, adapun tim tersebut terdiri dari sebelas anggota yang meliputi sekertaris desa (Sekdes) sebagai ketua, dan ketua LPM sebagai sekertaris, dan anggotanya berasal dari perangkat desa serta tokoh masyarakat,” jelasnya.
Duduh pun menambahkan, “untuk RPJM desa di dalamnya harus tercantum visi misi Kepala Desa. Jadi, tim penyusun yang sudah dibentuk akan menampung aspirasi masyarakat dan disepakati bersama”. Tutupnya.