Hanya Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2023, Catat Tanggalnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik. Foto. Dok (Istimewa).*

BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali memjalankan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan Desember mendatang.

Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak. Program tersebut berjalan mulai 16 oktober sampai 16 Desember tahun 2023. Demikian disampaikan Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, Senin (16/10/2023).

“Program ini merupakan langkah untuk mengoptimasi pajak daerah. Kemudian juga demi memberi kemudahan terhadap masyarakat,” katanya.

“Ayo manfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya,” jelasnya.

Dedi Taufik menuturkan, dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.

Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%. Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.
Persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

Baca Juga :  Supplier Sembako Bodong Resahkan Masyarakat di Sukabumi

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak,” pungkasnya.