SILAT JABAR- Pinjol atau pinjaman online akhir-akhir ini menjadi trending, dengan kemudahannya yang bisa di akses oleh semua orang membuat masyarakat tergiur untuk meminjam uang tunai secara online.
Meski begitu ada banyak bahaya jika Anda salah menggunakan aplikasi tentang kemudahan meminjam uang tunai atau pinjaman online (pinjol) ini.
Hal yang merugikan adalah Anda akan kehilangan data pribadi Anda atau data pribadi Anda akan mudah diretas oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Selanjutnya mengenai bahaya pinjol bisa Anda baca dibawah ini.
Dirangkum Silatjabar.com dari berbagai sumber pada Rabu, 15 Februari 2023 berikut ini bahaya pinjol.
1. Data pribadi bisa diakses
Berdasarkan info dari Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, ada beberapa bahaya pinjol ilegal.
Baca Juga:Nasrudin, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi : Usulan Musrenbang Harus Menjadi sebuah Prioritas
Mulai dari cara penagihan, pinjol ilegal bisa sangat ganggu karena debt collector-nya biasanya melakukan berbagai cara supaya peminjam melunasi tagihan. Karena itu, pertimbangkan dulu sebelum menggunakan aplikasi pinjol yang nggak tepercaya.
2. Bunga tinggi, pencairan cepat
Biasanya, pinjol ilegal yang nggak transparan akan menawarkan bunga kecil dan jangka waktu pencairan yang sangat cepat.
Tapi, jangan percaya gitu aja. Di balik kemudahan itu, dampaknya baru kerasa saat penagihan. Besaran bunga yang berlaku sudah ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni 0,8% per hari.
Baca Juga:Jadikan Infrastuktur sebagai prioritas, pada Musrenbang di Kecamatan Cikakak
Beda sama pinjol ilegal yang bisa kasih bunga denda sampai lebih dari 100%. Jadi, selalu pastikan kamu udah tau berapa bunga termasuk denda yang dikenakan pinjol mana pun.
3. Cek legalitas pemberi pinjol di situs OJK kalau terpaksa pinjam online
Kalaupun kamu terpaksa mengajukan pinjaman online, sebaiknya periksa dulu izinnya di situs OJK.
Baca Juga: Jadikan Infrastuktur sebagai prioritas, pada Musrenbang di Kecamatan Cikakak
Berdasarkan data OJK, hingga 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 107 perusahaan.
Kamu bisa cek nama perusahaan pinjol di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman. Caranya, klik menu IKNB di ojk.go.id lalu pilih Fintech.
4. Hindari Utang Pinjaman Online Nggak Terpercaya dengan Atur Budget Sendiri via Kartu Kredit
Daripada ribet dan terjerat dengan syarat pinjaman online yang ilegal, mending pakai kartu kredit dan atur sendiri pengeluaran pribadimu.
Kamu bisa tetap aman menggunakan kartu kredit asalkan tahu limit dan kartu kredit yang tepat dan pastikan kamu dapat beragam keuntungan dan manfaat kartu kredit.***