Optimalkan Kelola Sampah, Pemkot Cimahi Canangkan “Awas Sikoma”

Reporter : Liputan Khusus

CIMAHI –  Guna mengatasi permasalahan sampah, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencanangkan Pengembangan Kawasan Pengelolaan Sampah Menuju Sirkular Ekonomi Mandiri (AWAS SIKOMA) pada hari Sabtu (21/5) di RW. 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.

Dalam sambutannya, Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana mengungkapkan bahwa permasalahan sampah menjadi masalah yang sangat serius sehingga perlu perubahan yang sangat mendasar untuk menyikapi masalah sampah ini.

Ngatiyana menyebutkan salah satu kendala dalam urusan pengelolaan sampah adalah pembiayaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah harus memprioritaskan dulu urusan wajib pelayanan dasar, sementara pengelolaan sampah adalah urusan wajib non pelayanan dasar.

“Diperlukan terobosan dalam menyikapi masalah pembiayaan pengelolaan sampah ini, agar nanti di dalam penyusunan dokumen perencanaan, seperti RPJMD, RESTRA, RKPD, sampai akhirnya diterjemahkan ke dalam penyusunan APBD, urusan sampah dapat juga menjadi prioritas dan anggarannya dapat memadai, minimal sesuai standar yaitu 3% dari APBD,” tukas Ngatiyana.

Ngatiyana juga mengungkapkan bahwa konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah adalah beban kerja operasional menjadi bertambah dengan adanya kewajiban mengurangi sampah, dibandingkan dengan sebelum berlakunya undang-undang, yang mana operasional pengelolaan sampah hanya sebatas penanganan kumpul angkut buang. Sementara biaya pengurangan sampah dan penanganan sampah dari hulu ke hilir sangat lah mahal.

Masalah lain yang muncul dalam upaya pengelolaan sampah adalah masalah sosial kultural. Menurut survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2018, sekitar 72% masyarakat Indonesia tidak peduli dalam urusan sampah. Dalam hal ini Ngatiyana menyayangkan sikap masyarakat yang masih belum peduli pada pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Lindungi Pekerja Rentan, Bupati DS Launching Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Program Pengembangan AWAS SIKOMA diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah di Kota Cimahi, melalui gerakan masyarakat untuk mendorong perubahan perilaku dan membangun peradaban dalam pengelolaan sampah.

Dasar dari penerapan ekonomi sirkular ini adalah pemanfaatan kembali barang atau produk yang tidak terpakai untuk digunakan kembali sebagai modal untuk meningkatkan keuntungan ekonomi. Sehingga alih-alih menjadi sampah yang membutuhkan biaya yang besar untuk pembuangannya, produk yang tidak terpakai dapat diolah menjadi barang yang bernilai ekonomi. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan kerja sama lintas sektoral agar terwujud pengelolan sampah yang efisien, mulai dari masyarakat, wirausaha, pelaku industri hingga pemerintah daerah.

Ngatiyana menyebutkan bahwa Pemerintah Kota harus bisa menyambungkan antara unsur-unsur di dalam pengelolaan sampah, mulai dari penghasil sampah, petugas pengumpul sampah, pengepul, bandar, bank sampah unit, bank sampah induk sampai kepada industri daur ulang sebagai offtaker. Sehingga jika semua unsur bisa berperan, tentunya masalah atau persoalan persampahan ini akan segera terselesaikan.

Melalui Pengembangan AWAS SIKOMA, Ngatiyana yakin akan dapat mengatasi permasalahan sampah, “Walaupun dibutuhkan waktu, tapi saya yakin akan ada perubahan perilaku, sehingga nantinya dari urusan sampah ini pelan-pelan akan banyak timbul jenis usaha dan wirausahawan baru,” tandasnya.

RW 18 Kelurahan Cipageran ini menjadi pilot project untuk Program Pengembangan AWAS SIKOMA di Kota Cimahi. Untuk ke depannya, Ngatiyana menyatakan akan melakukan hal serupa di RW-RW lainnya se-Kota Cimahi.

“RW-RW lain sudah ada yang melaksanakan, sebagai pilot project-nya ada di RW 18 nanti akan ditularkan ke RW yang lain. Walaupun sebagian RW-RW sudah ada yang memproduksi namun belum optimal seperti ini, mudah-mudahan nanti dikembangkan melalui pelatihan-pelatihan semoga nanti menyebar di seluruh Kota Cimahi sehingga membantu mengurangi sampah di Kota Cimahi,” harap Ngatiyana.

Baca Juga :  Hanya Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2023, Catat Tanggalnya

Pengelolaan sampah di RW 18 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara telah dilakukan secara mandiri oleh warga. Warga secara aktif memilah dan mengolah sampah rumah tangga dengan budidaya maggot yang ramah lingkungan. Setiap bulannya RW. 18 Cipageran bisa menghasilkan 100 kg lele segar yang sebagian hasilnya dibagikan secara gratis kepada warga dan sebagian lagi diolah menjadi produk olahan.

Pada kegiatan Pencanangan Pengembangan AWAS SIKOMA dilakukan peresmian peternakan ikan lele sebagai simbol upaya pengembangan pengelolaan sampah di RW, serta pemberian motor sampah dari DLH Kota Cimahi sebagai bentuk perhatian dan insentif dari Pemerintah Kota Cimahi kepada para pelaku kelompok masyarakat yang sudah sudah berperan aktif dalam membantu pemerintah daerah mengurangi dan menangani sampah di Kota Cimahi.

Hadir mendampingi Plt. Wali Kota Cimahi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Cimahi Achmad Nuriana, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan dan Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi H. Enang Syahri Lukmansyah. (Red).*