BANDUNG, Terkait adanya laporan pencatutan nama Ketua Umum Pengprov IPSI Jawa Barat, H.Phinera Wijaya, SE dalam sertifikat kejuaraan tanpa ada koordinasi, Wakil Ketua Umum II Bidang prestasi, Ferry Hendarsin angkat bicara. Minggu (17/12/2023).
Ia menyebut pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP, pelakunya diancam pidana 6 tahun penjara. Bahkan diperjelas dalam Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik (defamasi).
“Jelas, kita tetap akan tertibkan. Meski ini termasuk kasus yang baru di Pengprov IPSI Jawa Barat,” kata Ferry Hendarsin.
Ini juga menyangkut prestasi, sertifikat prestasi itu harus sebanding dengan kualitas penyelenggaraannya.
“Jangan tanda tanggan Ketum dipakai hanya sekedar untuk bisnis saja. Ini kan dipakai jalur prestasi nantinya, jadi harus jelas pengunaannya,” tegas dia.
Disini diperjelas, bahwa pencatutan nama seseorang demi memperoleh keuntungan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Menilik pada KUHP, ketentuan tentang “penipuan” diatur pada Pasal 378 (Buku II Bab XXV tentang : “kejahatan”).
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” ujar dia.