IPSI Jabar Tegur Panpel Kejuaraan, Catut Nama Ketum Bisa di Pidanakan 6 Tahun Penjara

Senada dikatakan Wahyudi, Kepala Sekretariat Pengprov IPSI Jawa Barat, dirinya mengaku belum pernah menerima surat dari panpel kejuaraan tersebut, sehingga hingga saat ini tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan.

“Sudah ditegur, kemarin ribuan sertifikat kita suruh cabut jangan beredar. Selain tidak sesuai tata letak dalam aturan penempatan tanda tangan, juga tidak adanya permohonan dari panpel,” kata Wahyu yang juga sebagai Wakil Sekretaris I Bidang Organisasi IPSI Jawa Barat.

Intinya kita tetap tegakkan aturan organisasi sesuai AD/ART PB IPSI hasil Munas 2021 lalu, kata dia. Jadi siapapun harus tetap tunduk dan patuh pada regulasi dan aturan yang ada.

“Kalau ngeyel ya nanti kita panggil ke Pengprov IPSI Jawa Barat, di sini kam ada lembaga Komisi Disiplin, tentu terkait dengan sanksi,” pungkas dia.

Apalagi diperjelas panpel kena pasal berlapis KUHP, 263 ayat (1), 310 dan 378 tentang penipuan atau pengelapan.

“Ya, mungkin ketidaktahuan panpel saja. Mari kita benahi bersama, biasakan koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi sehingga kejuaran dapat berjalan, sukses prestasi juga sukses administrasi” tutup Wasekum IPSI Jawa Barat.* 

Baca Juga :  Husin Ajak Masyarakat Menjaga Trantibumlinmas