Hukum  

Antisipasi Kredit Macet, Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum

Kejati Banten dan Bank BJB teken MoU pendampingan hukum. (Ist)

Sementara, Kajati Didik menambahkan, setelah MoU kerja sama bisa dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Khusus atau SKK. SKK ini sebagai tindak lanjut misalnya untuk pendampingan masalah kredit.

“Kita siap untuk membantu supaya menjadi bank yang memang terpercaya,” tambahnya.

Kerja sama ini juga perpanjangan yang telah dilakukan oleh Kajati sebelum dirinya. Karena prinsipnya kejaksaan bisa melakukan bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

“Karena sebagai pengacara negara pemerintah dan BUMN dan BUMD bisa memberi kepada kita kuasa di bidang datun, ke depan kita akan otomatis kalau diberi kuasa khusus kita akan membantu yang memberi kuasa itu, misalnya di permasalahan-permasalahan yang timbul,” katanya.***

 

Baca Juga :  Jika Ada Pungli, Kadisdik Jabar : Laporkan Saja !