Hukum  

Begini Cara Satpol PP Cimahi, Tegakkan Perda Tipiring!

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal, saat melakukan sidang Tipiring, di Kecamatan Cimahi Tengah.  Senin (09/03)

Reporter : Megy.

Cimahi, Silatjabar.com,- Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tingkat Kota Cimahi 2020, terhadap masyarakat yang melakukan berjualan tanpa izin. Hal ini terungkap saat sidang Tipiring di aula kecamatan Cimahi Tengah kota Cimahi, Senin (09/03).

Mayoritas, dari mereka yang terjaring untuk disidangkan, semua tidak bisa menunjukkan perizinan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor: 13 Tahun 2013, tentang Izin Usaha Perdagangan.

Dari total yang terjaring, sebanyak 7 bengkel dan sorum yang tidak memiliki ijin usahanya, Dan 15 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar zona merah. Karena dianggap melanggar aturan seperti yang tertuang dalam Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga !!!

Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Saputro Handoyo, SH. MH, mengatakan, persidangan ini merupakan salah satu cara untuk menjalankan penegakan Perda yang sudah ada, agar mereka tidak menganggap Perda itu tidak berfungsi.

“Mereka harus tahu jika melanggar, akan ada sangsi hukum yang sudah di atur didalam Perda itu sendiri. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP kota Cimahi. Karena dengan begitu, dengan sendirinya Citra Satpol PP dan Perdanya akan terangkat, lantas tidak jadi seperti macan ompong,” katanya saat ditemui Silatjabar.com usai persidangan, Senin (09/03)

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan, penegakan Perda ini ditegakan sebagai bentuk pembinaan kepada mereka yang memiliki usaha dan mempunyai kesadaran untuk menertibkan adiministrasinya. 

Baca Juga :  HMI MPO Cabang Bogor Pertanyakan kinerja DPRD Kabupaten Bogor

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, sampai mereka tidak ada lagi yang melanggar dikemudian hari. Mereka yang melanggar hari ini, memang yang sudah betul-betul sudah tidak bisa ditolerir. Sehingga kami tindak tegas,”

Baca Juga !!!

Ia menghimbau, terhadap masyarakat yang akan memulai usaha hendaknya untuk menempuh terlebih dahulu perijinan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Untuk sangsi administrasi, pihaknya menyerahkan putusannya pada hakim yang memimpin persidangan. Sejauh ini katanya, denda yang diberikan untuk pemilik yang tidak berijin dendanya dikenakan dari mulai Rp, 300 Ribu – Rp, 3 Juta Rupiah. Sementara untuk PKL dari mulai Rp, 50 Ribu sampai 300 Ribu Rupiah.

“Khusus untuk PKL diseputaran Alun-alun Cimahi, bagi yang melanggar dendanya akan dikenakan sebesar Rp 300 , karena sekarang jadi jona merah. Jangan coba main – main, intinya pasti kita tindak tegas” ujar Faisal.***