Hukum  

Gang Motor Cikakak Berhasil di Gulung Satreskrim Polres Sukabumi

Reporter : Sopandi

SUKABUMI, Silatjabar com,- Satuan Reserse dan Kriminal Unit I Kejahatan dengan Kekerasan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, berhasil menggulung dan mengamankan Tiga orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti kejahatan berandalan bermotor.

Menurut Keterangan Kapolres Sukabumi, AKBP. M. Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim, menyampaikan, Selasa (28/7). Saat gelar perkara di depan Loby Mapolres Sukabumi, di Jalan Jenderal Soedirman, kota Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Bermula dari laporan warga bernama, Sdr. Harun, pemilik rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Cipeuteuy RT 07 RW 04 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pihaknya, melaporkan kejadian pengrusakan yang di lakukan sekelompok orang di duga gerombolan bermotor berjumlah tujuh orang dengan berbagai peran dan posisi.

Menurut keterangan, pada hari Jum’at (24/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Gerombolan bermotor tersebut telah merusak kaca dan pintu rumah kontrakan, menggunakan senjata tajam berupa cerulit, samurai dan balok kayu. Diduga dilakukan oleh oknum Ormas GBR dan Brigez. Adapun para terduga pelaku, Sdr.AG, AN, LI (DPO), AF, BG (DPO) dan AS (DPO).

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya pada hari Senin (27/7) Satreskrim Unit I Jatanras Polres Sukabumi, awalnya melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pengrusakan yang bernama AG (25), yang berperan sebagai eksekutor pengrusakan menggunakan senjata tajam berupa Cerulit.

Dimana, penangkapan tersebut dilakukan di rumah istrinya yang beralamat di Kampung Cimaja Gg.Asem Tiga RT 03/01 Desa Cimaja Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah satu pelaku tertangkap, kata Kapolres. Anggota Satreskrim Unit I Jatanras dengan bantuan anggota Polsek Palabuhanratu dan Cikakak. Berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. RF(21) warga Kampung Bojong Haur RT 03/05 Desa Cikakak Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Ngaku Diperkosa Ayah Tiri, Gadis ABG Warga Cikakak Tuntut Keadilan

Menurut Kapolres, peran pelaku sebagai Joki yang mengendarai sepeda motor untuk sarana pengrusakan dan merekam seluruh kegiatan dan kejadian penyerangan, dengan tujuan untuk menunjukan bahwa para pelaku bisa melakukan aksi kekerasan.

Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan Sdr. AN (24) warga Kampung Sirna Asih RT 04/03 Desa Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Adapun peran AF, sebagai pelaku pengrusakan dengan menggunakan Senjata Tajam berupa Samurai dan balok kayu. Pelaku berhasil ditangkap di Daerah Cianjur, saat akan melarikan diri ke salah satu keluarga Sdr.AG.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 unit Hand Phon Merk Vivo hitam milik Sdr.RF, sebagai alat yang digunakan merekam kejadian dan rangkaian penyerangan. 1 buah Cerulit dan balok kayu, yang digunakan sebagai alat pengrusakan. 

Selanjutnya, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam, sebagai alat yang digunakan untuk mendatangi Tempat Kejadian Pengrusakan.

Adapun sebagai dasar laporan Polisi: LP/B/32/VII/2020/JBR/Res SKI/SEK CIKAKAK, TANGGAL 24 Juli 2020.  Dengan ketentuan Pidana yang disangkakan kepada pelaku, pasal 170, KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Masih kata Kapolres, saat ini ada 4 Orang pelaku, BG, AP, AS dan LI masih status Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Sukabumi, pungkasnya.***