Hukum  

Jika Ada Pungli, Kadisdik Jabar : Laporkan Saja !

BANDUNG – Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat (Jabar) tengah menindak dugaan kasus pungutan liar (pungli) di SMKN 5 Bandung. Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar pun meminta masyarakat untuk tak segan melapor jika ada kasus serupa.

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengaku pihaknya telah bekerja sama dengan Satgas Sabar Pungli dan telah menyosialisasikan pencegahan pungli ke seluruh kantor cabang Disdik di Jabar. “Masyarakat atau orang tua siswa, atau satuan Pendidikan, silakan melapor ke Saber Pungli. Apabila terjadi pungli,” kata Dedi.

Dedi memberikan informasi terkait pungli yang dilakukan tiga oknum wartawan di Sukabumi. Diberitakan detikJabar pada 22 Juni 2022, tiga oknum wartawan ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Ketiganya diduga memeras pihak SMKN 1 Kota Sukabum. Oknum wartawan itu diduga meminta uang hingga Rp 17,5 juta kepada SMKN 1 Sukabumi. Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak dan menangkap tangan para pelaku berinisial RG, MN dan DS berikut sejumlah barang bukti.

Sementara itu, lanjut Dedi, terkait kasus pungli di SMKN 5 Bandung terungkap setelah adanya laporan dari orang tua siswa. Kemudian, Saber Pungli menginvestigasi. Hasilnya, petugas menemukan adanya dugaan pungli tentang seragam dan iuran.

“Kita sudah melarang agar adanya pungli, baik itu seragam atau apapun itu namanya,” kata Dedi.

Dedi menegaskan pihaknya akan menghadiri gelar perkara terkait dugaan kasus tersebut. “Nanti akan kita ketahui hasilnya, apakah ini masuk ke tanah aparat penegak hukum atau inspektorat. Nanti, jenis hukumnya bisa berupa ringan, sedang sampai berat,” kata Dedi.

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jabar tengah menangani dugaan kasus pungli di SMKN 5 Bandung. Sekolah tersebut diketahui meminta uang iuran uang pramuka kepada orang tua murid yang anaknya lolos PPDB 2022.

Baca Juga :  Supplier Sembako Bodong Resahkan Masyarakat di Sukabumi

“Ini bermula dari dumas orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal kan pramukanya masih lama tanggal 20 Juli 2022, tapi kok sudah ada (iuran),” ucap Humas Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat. (Red).*