DEMAK, JURNALISBICARA.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Demak, hari Kamis (4/3), telah melaksanakan sidang pembelaan perkara penjualan rokok ilegal di Demak, secara daring jarak jauh, bertempat di Kejaksaan Negeri Demak, (Kejari) Jawa Tengah.
Agenda sidang adalah pembelaan dengan nama terdakwa yakni Dwi Fajar Ahmad Sidiq, Renalambok Sihotong dan Dianto. Dimana mereka telah didakwa dalam perkara penjualan rokok ilegal.
“Iya kemarin kami telah menggelar sidang pembelaan atas para terdakwa penjual rokok tanpa pita cukai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra, S.H., kepada awak media, Jum’at (5/3/2021).
Dalam sidang pembelaan perkara tersebut, Dianto dan kedua terdakwa lainnya menyesal dan mengakui perbuatannya.
“Saya sangat menyesal atas apa yang saya perbuat, saya mohon adanya keringanan hukuman dari Majelis Hakim karena saya tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan anak kecil,” ungkap Dianto dalam persidangan.
Barang bukti dalam perkara ini adalah 39.600 (tiga puluh sembilan ribu enam ratus) bungkus rokok ilegal dengan berbagai merk rokok diantaranya, “Jaya Bold, Mildboro dan L4Bold”, telah disita oleh pihak Bea Cukai dan diserahkan kepada Kejari Demak.
Ketiga terdakwa masing-masing melanggar Pasal 54 juntho Pasal 29 ayat (1) UU 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Juntho Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta Pidana Denda sebesar Rp. 792.792.000, (tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan. (er/Jubir).***