Hukum  

Kembali KPK, Sita 2 Koper dan 4 Ransel dari Kantor Bupati KBB

Reporter : Liputan Khusus

BANDUNG BARAT- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita 2 koper, 4 tas ransel, dan 1 dus berisi dokumen barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna, di Komplek Perkantoran Pemda KBB Jl. Cisarua-Padalarang Km 02 Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Sekitar 15 orang Tim Penyidik KPK terlibat dalam penggeladahan tersebut. Tim dari lembaga antirasuah itu juga melakukan pengamanan dibantu anggota Sabhara dari Polres Cimahi. Dari Penyidik KPK tampak hadir AKBP Bambang Sukoco. Penggeladahan dilakukan KPK pada Selasa (16/03/2021) pukul 09.00 sampai dengan pukul 19.30 WIB.

BERITA TERKAIT

Dalam penggeledahan tersebut, tim dari KPK menggunakan lima mobil minibus. Dua tempat menjadi sasaran penggeledahan KPK yakni kediaman Bupati Aa Umbara Sutisna di Kecamatan Lembang KBB, Kantor Bupati KBB Gedung Utama Lantai 3 Jl. Raya Padalarang – Cisarua Km 02 Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

KPK kemudian mengamankan dan menyita 2 koper, 4 tas ransel, dan 1 dus yang semuanya berisi berbagai dokumen yang diperlukan, sebagai barang bukti perkara yang melibatkan oranfg nomor satu di KBB tersebut.

Kronologis penggeledahan tersebut dilaksanakan kegiatannya mulai pukul 09.15 WIB Tim KPK tiba di Komplek Perkantoran Bupati KBB. Kemudian pada pukul 09.20 WIB Tim KPK melaksanakan pengeledahan di ruang kerja Aa Umbara Sutisna, di Lantai 3 Gedung Utama yang di dampingi pihak Polres Cimahi. Mereka selesai menggeledah sekitar pukul 19.50 WIB. Selanjutnya, Tim KPK meninggalkan lokasi penggeledahan menuju Polres Cimahi.

KPK melakukan penggeledahan, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan Aa Umbara Sutisna. Semuanya terkait dugaan penyelewengan Bansos dana pandemi Covid-19, open bidding pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemda KBB, dan proyek pengadaan tiap dinas di lingkungan Pemda KBB.(Red).***

Baca Juga :  Begini Cara Satpol PP Cimahi, Tegakkan Perda Tipiring!