Hukum  

Mantan Pengurus KONI Resmi Ditahan Jaksa, Begini Penjelasannya

PADANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020.

Dari pantauan awak media, dimana tahap dua dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB. Dimana para tersangka tampak didampingi kuasa hukum dan menuju lantai dua Kejari Padang.

Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama mengatakan, dalam pelaksanaan tahap dua, para tersangka didampingi kuasa hukum.

“Hari ini Kejari Padang, menyerahkan tersangkanya dan barang bukti (tahap II) kepada penyidik. Dimana dalam tahap dua tersebut atas nama tersangka berinisial DS dan N.Sedangkan tersangka yang satu lagi berinisial AS, saat ini sedang keadaan sakit dan ada surat keterangan sakit dari dokter, sehingga dipanggil ulang,”katanya, Rabu (18/5).

Disebutkannya, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung dari 18 Mei 2022. Ia merinci untuk tersangka DS dirinya, menjabat sebagai mantan wakil ketua I dan tersangka N merupakan mantan wakil bendahara II atau juru bayar.

“Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Anak Air Kota Padang. Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes covid-19 dan hasilnya negatif,”ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum N, yaitu Putri Deyesi Rizki, mengatakan, bahwa kliennya sabar dan tabah dalam menjalani.

“Saya sebagai kuasa hukum tersangka, telah memberikan pemahaman hukum. Jadi pada intinya, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan ekspos audit sementara pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3.099.000.000.

Baca Juga :  Jika Ada Pungli, Kadisdik Jabar : Laporkan Saja !

Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Sumber. Benuanews).*