Hukum  

Oknum Agen RC Penyalur BPNT Palabuhanratu, Diduga Salurkan Beras Ilegal Dan tidak layak Konsumsi

Reporter: Tono

SUKABUMI, SILATJABAR.COM,- Pentingnya masyarakat Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH ) mengetahui bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di terima itu harus layak di konsumsi serta berhak menolak dan melaporkan oknum Agen RC atau e-warung yang menyalurkan bantuan tidak sesuai Pedoman Bantuan.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.

Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Tapi fakta di lapangan berkata lain, masih banyak oknum agen dadakan seperti Retail Community(RC) dan e-warung yang menyalah gunakan kesempatan untuk tidak rugi dan guna mendapatkan untung sebanyak mungkin dengan mengenyampingkan dampak akibat dari perilaku menyimpang, seperti memberikan dan menyalurkan BPNT yang tidak layak di konsumsi masyarakat, seperti contoh beras kelas premium yang harus di bagikan di ganti medium,
Bahkan tidak sedikit barang atau sembako yang di terima masyarakat banyak kutunya .

“Saya tidak maulah pak kalau ada kutunya, ” kata Asep M Yusuf, salah seorang penerima Bantuan BPNT kepada SILATJABAR.COM di salah satu agen penyalur BPNT RC Nazia Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi ketika mengambil Sembako bantuan Pemerintah Sabtu (06/02/2021)

Sementara saat di konfirmasi media terkait legalitas seperti surat ijin edar Sembako, beras dan kemasan yang tidak ada label dan polosan pembungkusnya pemilik agen RC Nazia tidak mau memberikan keterangan.

Baca Juga :  Satpol PP Cimahi Ingatkan Pedagang untuk tidak Menjual Rokok Ilegal

Lebih lanjut RC Nazia menanyakan balik awak media dengan nada keberatan karena kedatangan wartawan , ” Bapak siapa? Wartawan mana? Mana surat tugasnya?, ” Dengan nada tidak nyaman , sambil mengambil kartu pers yang di sodorkan, tanpa meminta ijin terlebih dahulu langsung menjepret foto kartu pers tersebut dengan Phone Call cameranya.
” foto ini akan saya kirim ke ketua TKSK Kecamatan Palabuhanratu ,” ucapnya, sambil memalingkan wajah berbalik arah.

Sementara di lain tempat salah satu distributor resmi dan beberapa agen RC dan e-warung yang tidak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi terkait masih Maraknya oknum agen RC dan e- warung yang membagikan bantuan pemerintah BPNT yang tidak punya legalitas seperti ijin edar, kemasan, dan lain sebagainya sangat menyayangkan sekali hal tersebut masih terjadi.
” Saya mengeluarkan dana tidak sedikit untuk mendapatkan izin dan saya selalu bayar pajak untuk ini semua, ” ucapnya sambil berharap ada pihak-pihak terkait menindaklanjuti perilaku oknum tersebut,tegasnya.

(Editor : Sopandi).***