Hukum  

Pastikan kenyamanan di lokasi wisata, 10 pelaku pungli di wisata UGGCP Sukabumi ditangkap Tim Saber Pungli

SUKABUMI – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap 10 pelaku pungli terhadap wisatawan di kawasan wisata UNESCO Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu (UGGCP) Kabupaten Sukabumi, Selasa.

“Para pelaku pungli ini kami tangkap di beberapa lokasi berbeda. Dari tangan pelaku disita uang hasil pungli senilai jutaan rupiah,” kata Ketua Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Septa Firmansyah di Sukabumi.

Septa mengatakan di lokasi Pantai Palampang pihaknya mengamankan pelaku berinisial U, US, dan D dengan barang bukti uang hasil pungli Rp4.498.000, di lokasi Curug Marinjung ditangkap tiga pelaku pungli berinisial R, S, dan RU dengan barang bukti uang Rp780 ribu.

Kemudian, di Jalan Raya Gunungsumping, petugas menangkap empat pelaku pungli berinisial A, D, DE, dan I. Para pelaku saat ini masih dimintai keterangan dan diberi pembinaan oleh Pokja Yustisi Kabupaten Sukabumi.

Adapun modus yang dilakukan pelaku pungli dengan cara meminta sejumlah uang kepada wisatawan dengan alasan untuk keamanan, kebersihan, dan parkir, bahkan ada yang meminta uang kepada wisatawan yang melewati jalur tikus menuju objek wisata.

Penangkapan 10 pelaku pungli ini, katanya, sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan yang berlibur menghabiskan waktu libur dan cuti bersama Lebaran 2023. Padahal, jika terjadi sesuatu terhadap wisatawan, para pelaku ini tidak memberikan bantuan.

Ia mengatakan Informasinya uang hasil pungli itu akan digunakan mereka untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Aksi mereka tidak ada perintah dari siapa pun, tetapi inisiatif kelompoknya dengan memanfaatkan membludaknya wisatawan yang datang ke berbagai objek wisata UGGCP

“Polisi tidak melakukan penahanan para pelaku pungli, namun hanya sebatas didata dan diberikan pembinaan. Namun jika kedapatan lagi melakukan aksi serupa, maka tidak segan polisi akan menjebloskan ke penjara dan memprosesnya secara hukum,” paparnya. (Red).*

Baca Juga :  Satpol PP Cimahi Ingatkan Pedagang untuk tidak Menjual Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *