Hukum  

Pemkab Garut Tetapkan PSBB di 14 Kecamatan 3 Zone Wilayah

Reporter : Hatta Jayawardhana

Garut,silatjabar.com,- Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten Garut, memutuskan dan menetapkan secara parsial di 14 Kecamatan dengan tiga Zone wilayah. Penetapan tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung Rabu besok 6 – 2O Mei 2020.

Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyebutkan,Selasa (5/5) pada Silatjabar.com, usai rapat penetapan PSBB di Kantor Pemerintah Kabupaten Garut, Jl. Pembangunan No.181, Garut.

“PSBB ini merupakan salah satu upaya Pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19. Meski demikian, pembatasan ini ada pengecualian, seperti Pertokoan, Pasar dan Penjual Makanan tetap bisa beroperasi. Hanya saja ada penyesuaian jam buka, untuk Pasar Tradisional pukul 03.00 WIB – 1O.OO WIB. Pasar Modern dan Pertokoan 1O.OO WIB- 2O.OO WIB. Restoran dan Penjual Makanan,pukul 16.OO WIB- O5.OO WIB,” jelasnya.

Lebih lanjut Wakil Bupati menuturkan, ke-14 Kecamatan PSBB tersebut meliputi, Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi dan Cilawu (Zone I). Kecamatan Wanaraja,Karangpawitan, Cibatu dan Selawi (Zone 2)

Baca Juga :

Untuk, Zone 3, meliputi Kecamatan Cikajang, Cigedug dan Kecamatan Cisurupan. Dan penetapan 2 Kecamatan tambahan yaitu,Kecamatan Limbangan dan Kadungora.

Pemkab juga menetapkan sejumlah Posko Chek Poin wilayah I, Darul Arqom, Pesona Intan, Garut City, Bunderan Suci, Maleer, Jl.KH. Anwar Musyadadiyah, Cibunar, Kadungora. selanjtnya, Wilayah II, Simpang Talaga Bodas, Cimurah, Selaawi, GTS Limbangan, Limbangan- Selaawi. Dan Wilayah III, Cigugur, Cikandang, Simpang jalan Bayongbong, SPBU Cisurupan.

Hadir dalam rapat penetapan, Wakil Bupati Garut, Assda I, Kadishub dan Kabid Lalin, Kasatpol PP, Kepala BPBD, Kabid Ops, Kabid Darlog, Kabid RR, Kadinkes, Kepala Kesbangpol, dan sejumlah undangan terkait lainnya.***

Baca Juga :  Menaker: "Para Gubernur Harus Pastikan THR Dibayarkan kepada Pekerja!"