Hukum  

PTTUN Jakarta : “Nurdin Halid Tidak Sah Sebagai Ketum Dekopin”

JAKARTA – Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, pada Selasa (27/4/21) menegaskan, Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum (Ketum) Dekopin.

Eksepsi Dekopin Sri Untari tentang ketidakabsahan legal standing Nurdin Halid di Dekopin, diterima Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Demikian bunyi Putusan PT TUN Jakarta, Selasa, 27 April 2021. 

Karena ketidakabsahan legal standing tersebut bahkan pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan oleh PT TUN Jakarta. Dengan demikian Nurdin Halid (NH) tidak mempunyai hak untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketum Dekopin. Sehingga keputusan PTUN No.160/PDT.G/2020/PTUN Jakarta, 12 Januari 2021 batal dengan sendirinya.

Dalam eksepsi yang diterima oleh PT TUN tersebut menyatakan, antara lain bahwa NH sebagai penggugat yang mendasarkan pada AD Dekopin hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum.

Pasalnya, perubahan AD Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan NH untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah.

Syamsul Huda Yudha, SH, MH sebagai Pengacara Dekopin menyatakan, pada pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian, menyebut secara tegas bahwa AD Dekopin harus disahkan pemerintah.

“Karena itu, dalam ekseksi Dekopin Sri Untari, menyatakan bahwa segala keputusan yang mendasarkan dan merujuk pada AD hasil Munas Dekopin, Makassar, 11-14 Nov 2019 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat termasuk mengangkat NH sebagai Ketum Dekopin,” ujar Huda.

Selain itu lanjutnya, eksepsi Dekopin Sri Untari yang diterima PT TUN Jakarta adalah soal ketentuan masa jabatan hanya dua periode yang dilanggar oleh NH sesuai dengan ketentuan AD yang masih sah sampai hari ini yaitu pasal 19 AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No. 06/2011 yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Dekopin adalah lima tahun (ayat 1) dan masa jabatan Pimpinan Dekopin paling lama dua kali berturut-turut (ayat 3).

Baca Juga :  DPRD Jabar Ahmad Hidayat Minta Bank BJB Syariah Soepomo Bisa Berkontribusi Untuk PAD Jabar

Karena tidak adanya legal standing dari NH tersebut kata Huda, maka Majelis Hakim PT TUN Jakarta tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara.

Artinya, Nurdin Halid tidak sah menjadi Ketum Dekopin, berdasarkan asas hukum res judicata pro veritate  habetuur maka putusan PTTUN Jakarta tersebut harus dianggap benar kecuali ada putusan pengadilan yang lebih tinggi nanti menyatakan sebaliknya. (Red/LI. News).***