Hukum  

Satpol PP,  Bongkar PKL di Sepanjang Jalan Siliwangi Palabuhanratu

Reporter:tono

KAB.SUKABUMI – Pembongakaran dan penertiban warung pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan siliwangi Palabuhanratu  berjalan dengan aman
Kamis, 28/10/20

Menurut ketua perwapas palabuhanratu maidin, menuturkan dengan adanya pembongkaran warung (PKL) di sepanjang jalan siliwangi Palabuhanratu, itu sudah sesuai dengan SOP.

“sebelum pembongkaran dilakukan sudah ada konfirmasi terlebih dahulu dari pihak berwenang, mau sendiri atau di bongkar petugas, dalam hal ini, petugas meberikan waktu selama tiga hari” ungkapnya

Pada kesempatan tersebut, Sekdin POL PP kabupaten sukabumi bambang DL membenarkan adanya pembongkaran warung (PKL) di sepanjang jalan siliwangi palabuhanratu.

“Pembongkaran ini sudah sesuai dengan SOP. Karena sebelumnya sudah di konfirmasi terlebih dahulu dan diberikan waktu selama tiga hari” ungkapnya

Lanjut Bambang, Namun, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan belum juga ada pembongkaran, sehingga kemudian POL PP dibantu TNI polri mengambil langkah tegas dengan menurunkan alat berat untuk melakukan pembongkaran warung (PKL).

“Alhamdulillah, pembongkaran yang dilakukan tanpa ada perlawanan atau protes dari para PKL, dan berjalan dengan lancar” tutupnya (Red).**

Baca Juga :  Kejati Jabar Siap Dampingi KONI Jabar Dalam Tata Kelola Keuangan