Hukum  

Satpol PP Kota Cimahi Janji Tindak Tegas PKL Jaket Bekas Cibeureum

Reporter : Megy.S

CIMAHI– Kepala Seksi Penertiban Umum (Tibum) pada Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Deden Herdiana, terkait masalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sering mangkal di trotoar Jalan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan, akan ditindak tegas

“Kami akan tetap menindak tegas PKL yang jual jaket bekas tersebut, hanya sebelum melakukan tindakan tegas, kita akan lakukan pendekatan secara persuasif,” tegasnya, Sabtu (30/01/2021)

Rencana Deden, sebelum melakukan peneriban, pihak Satpol PP dan Damkar akan lakukan imbauan terlebih dahulu kepada para pedagang.

BACA JUGA :

“Sebelum itu, kitapun terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak Gakda, nanti tindakan seperti apa dengan Kabid Gakda,” terang Deden.

Karena Kata Deden pihaknya akan memberikan imbauan kepada pedagang tersebut, dengan imbauan satu kali sampai tiga kali,

“Bila diberikan imbauan tiga kali, oleh pihak pedagang tidak juga diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan pihak TNI – Polri, dan seperti apa teknisnya,” ulasnya pula.

Begitu pula yang diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Samsul.

Menurut Samsul, terkait dengan adanya pelanggaran perda, PKL yang berjualan diwilayah Cibeureum, tepatnya di jalan trotoar, yang dipakai untuk berjualan jaket bekas,

“Kami juga sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, tentunya kami akan melakukan tindak lanjut,” ucap Samsul.

Samsulpun akan secepatnya melayangkan surat imbauan tersebut kepada para pedagang tersebut.

“Bila mereka tidak menggubris surat himbauan kami. “Kami akan melakukan tindakan secara prosedur dan tindakan tegas, dan diakhir nanti akan dilakukan tindakan Tipiring,” tegasnya. (Sumber: Poskota).***

Baca Juga :  Antisipasi Kredit Macet, Kejati Banten dan Bank BJB Teken MOU Pendampingan Hukum