Hukum  

Sidang Perkara Hutama Yonathan: Saksi Susanto Banyak Menjawab tidak Tahu atas Pertanyaan Jaksa KPK

BANDUNG – Hutama Yonathan adalah Komisaris Utama PT Medika Sejati yang bergerak di bidang medis, didirikan pada tahun 2010 oleh Yonathan bersama Nuningsih, Chrisnojo Tanudjaja, dan Susanto Ongkowijoyo.

Hal itu diakui oleh Susanto Ongkowijoyo saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakannya.

Karena dugaan suap terhadap Ajay M Priatna sebagai WaliKota Cimahi saat digelar sidang yang keempat ini di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40114. Rabu (10/03/2021) lalu.

Hutama Yonathan selaku Komisaris Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda duduk sebagai terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Susanto dalam memberikan keterangannya kepada pihak JPU dinilai kurang kooperatif, dan lebih banyak menjawab tidak tahu.

Kronologis Berdirinya RSUKB

Seperti apa yang diterangkan oleh JPU KPK Budi Nugraha, SH, kronologis berdirinya Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) pada tahun 2013, PT Mitra Medika Sejati mendirikan Rumah Sakit Umum yang sebelumnya merupakan rumah sakit bersalin milik Hutama Yonathan dan istrinya, Nuningsih.

BACA JUGA

Pada tahun 2018, RSU Kasih Bunda berencana membangun Gedung B dengan memperluas dan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.

Maka dengan adanya pembangunan gedung baru tersebut, izin harus diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi. Termasuk Izin Prinsip, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada tahun 2018 Hutama dihubungi oleh Dominikus Djoni Hendarto selaku pemilik PT Ledino Mandiri Perkasa. Domonikus menjelaskan bahwa Ajay sebagai Walikota Cimahi ingin bertemu Hutama, untuk membicarakan izin.

Baca Juga :  Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana Hadiri Zona Integritas di Pusdikarmed

Pertemuan antara Hutama dan Ajay dirumahnya Jalan Karya Bakti Kampung Pamoyanan RT 03 RW 11, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Mereka membahas soal pengajuan izin RSU Kasih Bunda, tapi pada saat itu Ajay juga meminta agar proyek pembangunan tersebut bisa dikerjakan oleh PT Dania Pratama Internasional, milik Akhmad Syaikhu seorang pengusaha teman dekat Ajay.

Hutama Yonathan Menyetujui

Akhirnya Hutama Yonathan pun menyetujuinya. Ajay pun mengeluarkan sejumlah izin atas pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sebanyak 14 lantai dengan luas total bangunan 6.889,9 M2.

Belakangan, ada penambahan dalam pembangunan itu yang kemudian nilai kontrak pembangunannya adalah sebesar Rp 32.971.897.460.

Namun saat dipertanyakan kepada saksi Susanto selaku pemilik saham, Susanto menjawab tidak tahu, bahkan kata dia itu kewenangan Hutama.

“Yang saya tahu hanya PT Ledino yang mengerjakan proyek tersebut, kalau PT Dania Pratama Internasional yang mengerjakannya saya tidak tahu,” jelas Susanto.

Pemilik Dania Pratama

Selanjutnya JPU KPK mempertanyakan kembali terkait pemilik PT Dania Pratama Internasional adalah Akhmad Syaikhu, bahwa saksi kenal atau mengetahui.

“Kalau nama Akhmad Syaikhu, saya tahu, bahkan saya dengan bermasalah, tapi kalau PT Dania Pratama Internasional yang mengerjakan proyek penambahan gedung Rumah Sakit, saya ridak tahu, yang saya tahu hanya PT Ledino,” ungkap Susanto.

Akhirnya Ketua Majelis Hakim I Gede Dewa memutuskan perkara sidang Hutama Yonathan dilanjutkan pada tanggal 17 Maret 2021.(Red/Sb.poskota.jbr).*