Disdik Jabar Akan Kaji Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Ilustrasi kontrasepsi (Getty Images/iStockphoto/JPC-PROD)

BANDUNG, – Pro kontra mewarnai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab di dalamnya, mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja.
Tak disebutkan secara detail bagaimana penggunaan alat kontrasepsi kemudian bisa diberikan. Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Ade Afriandi mengatakan pihaknya pun baru mendengar kabar tersebut.

Ade mengaku belum bisa banyak berkomentar, sebab Disdik Jabar belum mendapat arahan soal peraturan tersebut. Tapi, Ade memastikan bakal koordinasi dengan Dinas Kesehatan terlebih dahulu.

“Kita juga baru tahu dari media, produk (aturannya) sih dari Dinkes. Jadi ada dua nih yang kita di daerah tidak tahu pembahasannya, satu soal rokok tidak boleh dijual eceran kan, yang kedua ini soal kontrasepsi,” kata Ade ditemui di Gedung Sate, Selasa (6/8) lalu.

Sekedar diketahui, bunyi penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja berada di pasal 103 ayat 4. Poin tersebut sebetulnya diawali dengan pentingnya memberikan edukasi kesehatan reproduksi di kalangan siswa dan remaja, mulai dari mengetahui sistem, fungsi, sampai proses reproduksi.

Selain menjaga kesehatan reproduksi, anak usia sekolah dan remaja juga diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya. Tidak hanya itu, anak dinilai penting mengetahui pentingnya keluarga berencana sampai kemampuan melindungi diri dari tindakan hubungan seksual atau mampu menolak ajakan tersebut, demikian bunyi ayat 2.

Ade pun bakal memastikan detail aturan kontrasepsi untuk pelajar tersebut. Ia juga berharap agar aturan tersebut tidak salah persepsi. Jangan sampai, kata Ade, yang ada malah salah implementasi dan membagikan kontrasepsi pada pelajar.

“Belum ada arahan, kita masih mempelajari. Belum dapet itunya juga, saya konfirmasi dulu ke Dinkes. Supaya tidak salah persepsi, takutnya nanti tiba-tiba dibagi, (takut disalah gunakan?) iya,” lanjut Ade.

Baca Juga :  Pertina Cimahi Bersama UPTD Rusunawa Cigugur, Bagi-Bagi Masker ke Warga 

Sebelumnya diberitakan detikHealth tiap isi dalam Peraturan Pemerintah itu. Alat kontrasepsi disinggung dalam pasal 103 ayat 4 dengan detail deteksi dini penyakit atau skrining; pengobatan; rehabilitasi; konseling; dan penyediaan alat kontrasepsi. (Red).*