Reporter : Sopandi
SUKABUMI, silatjabar.com- Setelah berakhir Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) tahap II, Jum’at 29 Mei 2020. Pemerintah Kabupaten Sukabumi,Jawa Barat. Kembali memperpanjang PSBB tahap III secara parsial dari semula 14 Kecamatan,menjadi 6 Kecamatan dan 4 Desa.
Pemberlakuannya mulai dilaksanakan Sabtu (30/5), sampai 12 Juni 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sukabumi,H.Adjo Sardjono,usai Rapat Koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat, H.Ridwan Kamil yang dilakukan secara virtual dari Gedung Pendopo Sukabumi, Jum’at(29/5).
“Kabupaten Sukabumi sekarang masuk di Zone kuning, direkomendasikan pak Gubernur untuk melanjutkan PSBB tahap III mulai 3O Mei hingga 12 Juni. Tentu saja kita ikuti petunjuk-petunjuk Beliau, kita tetapkan kembali PSBB parsial,” ungkap Wabup.
Baca Juga : |
Dikatakannya,terjadi perubahan skenario dalam PSBB tahap III ini. Sesuai evaluasi PSBB tahap awal dan tahap dua, PSBB parsial tahap III mengalami perubahan wilayah.
Berikut Update Data Terakhir Covid-19, di Wilayah Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/05).
Semula di berlakukan di 14 Kecamatan dari 47 Kecamatan yang ada.Pada PSBB tahap III hanya di berlakukan di 6 Kecamatan dan 4 Desa, yaitu Kecamatan Cidahu, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Cisaat dan Kecamatan Sukaraja.
Sementara 4 Desa, meliputi Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung, Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan dan Desa Wanasari Kecamatan Surade,terangnya.***
Bisa jadi contoh, kabupaten Sukabumi