Reporter : Fikri
SUKABUMI,SILATJABAR.COM- Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Sukabumi mengecek langsung kesiapan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, dalam menghadapi PSBB Proporsional. Senin, (11/01/2021).
Hal itu, Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 443/Kep10-Hukham/2021, tentang pemberlakuan PSBB Proporsional dalam rangka penanganan COVID-19.
Adapun, pemetaannya di Kota/ Kabupaten Bogor, Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/ Kabupaten Bandung, Cimahi, KBB, Sumedang, Majalengka, Kuningan, Cirebon, Garut, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Karawang, Subang dan Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya, yang menerapkan PSBB Proporsional harus melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Begitupun, juga untuk pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tujuh Kota dan Kabupaten di Jabar.
Yakni meliputi, Kota Cirebon, Sukabumi, Indramayu, Purwakarta, Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya dan Pangandaran. Sama seperti PSBB Proporsional. AKB pun dimulai 11-25 Januari 2021.
Kepala Puskesmas Simpenan, Ade Kartini Tresnawati, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran sejak jauh hari sudah menerapkannya.
“Kami bersama jajaran di Puskesmas Simpenan, sudah menerapkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dalam penanganan COVID-19,” tegasnya.
Baik terhadap penanganan pasien positif, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect Corona maupun Pasien umum, imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anggaran Refocusing Penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Sukabumi.
Pihaknya, sangat mengapresiasi kesiapan yang telah dilakukan Kepala Puskesmas Simpenan dan jajarannya.
“Kami apresiasi penanganan COVID-19 dan pelaksanaan PSBB Proporsional di Puskesmas Simpenan. Sejauh ini sudah cukup baik dan telah siap untuk melaksanakan PSBB Proporsional,” aplusnya.***