Reporter : Sopandi
SUKABUMI, Silatjabar.com,- Pelaksanaan Shalat Jum’at pada masa pandemi Coronavirus 2O19 (COVID-19), diharuskan menempuh sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) World Health Organization (WHO) dan ketentuan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes-RI) atau Protokol Kesehatan. Jumat (08/05).
Menurut Ketua RW 35 Perum Tamansari, Hery mengatakan, Hal ini dilakukan mengacu kepada ketentuan yang di keluarkan pemerintah dalam rangka Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di 14 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi, salah satu di antaranya Kecamatan Palabuhanratu.
“Kami atas nama Warga Perum Tamansari RW 35 Kelurahan Palabuhanratu, mendukung sepenuhnya, upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di lingkungan Perum Tamansari,” tegasnya.
Baca Juga : |
Adapun langkah pencegahan yang di tempuh antara lain, warga di haruskan mengenakan masker, mencuci tangan dengan Hand Sanitizer, di periksa suhu tubuh menggunakan Thermo Gun, melaksanakan Physical Distancing atau menjaga jarak shaf dalam pelaksanaan shalat, tuturnya.
Menyikapi kepatuhan dan dukungan warga masyarakat Perum Tamansari,Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, terhadap penerapan PSBB.
Tokoh Masyarakat Perum Tamansari, Usep Wawan,yang juga selaku anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dari Fraksi Gerindra, mengaku lega dan sangat mengapresiasinya.
Baca Juga : |
“Kami sangat mengapresiasi atas kepatuhan warga melaksanakan shalat Jum’at, sesuai dengan anjuran protokol Kesehatan,”aplusnya.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi ,langkah ini agar bisa dilaksanakan di seluruh Mesjid Jam’i yang ada di Kabupaten Sukabumi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan PSBB, ajaknya.