Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan Hutan Kota Kayuagung yang Sebut Pihak Polres OKI Kriminalisasi, di Jemput Paksa

Tiga dari empat ahli waris lahan Hutan Kota dan SMK N 3 Kayuagung dijemput paksa oleh pihak Satreskrimsus Polres OKI. (Pixabay)

SILAT JABAR- Tiga dari empat ahli waris lahan Hutan Kota dan SMK N 3 Kayuagung dijemput paksa oleh pihak Satreskrimsus Polres OKI. Hal itu setelah surat panggilan kedua untuk keempat ahli waris sebagai saksi, Selasa 14 Februari 2023.

Saat di lokasi Kasat Reskrim OKI Jatrat mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugasnya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Ini sudah panggilan kedua, jadi saksi kami jemput untuk dimintai keterangan,” ucap Jatrat singkat.

Baca Juga: ternyata!, Daun Kelor Punya Segudang Manfaat Kesehatan dan Ampuh atasi berbagai Penyakit

Kericuhan pun berlanjut ke Polres OKI saat pihak Reskrimsus menetapkan ketiga saksi menjadi tersangka.

Kuasa Hukum ahli waris Taufan Rasyid SH. MH mengatakan, hal tersebut semestinya tidak terjadi karena pihaknya telah mengirimkan surat balasan kepada Polres OKI terkait pemanggilan tersebut.

“Saya juga telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk menunggu saya selaku pengacara,” ucap Taufan.

Baca Juga:Ingin Turunkan Kolesterol tanpa obat ?, berikut makanan yang bisa turunkan kadar kolestrol dan mudah di dapatkan

Taufan juga menyayangkan penjemputan kliennya seperti menjemput tersangka atau pelaku kejahatan berat.

“Klien kami bukan pembunuh ataupun teroris yang harus dijemput dengan 5-6 mobil,” tuturnya.

Sebagai Kuasa Hukum, dirinya juga menjelaskan bahwa dalam pemanggilan tersebut, pihak kepolisian tidak mencantumkan nama pelapor.

Baca Juga: harus lebih teliti!, inilah beberapa bahaya pinjaman uang di pinjol (pinjaman online)

“Klien kami kooperatif mendatangi panggilan, kenapa langsung ditetapkan sebagai tersangka?” tegas Taufan.

Taufan menambahkan, selaku pengacara penetapan tersebut tentu secara sepihak. Ia juga sangat menyayangkan sikap pihak kepolisian yang terbilang tidak menghargai dirinya sebagai kuasa hukum.

“Dari sore sampai jam 12 malam, kita masih kooperatif. Baru kali ini seorang kuasa hukum ditarik dan diperlakukan seperti ini,” jelasnya. ( Sahilin)

Baca Juga :  Pemkab Garut dan UT Lakukan Nota Kesepakatan Tingkatkan Mutu SDM dan Kelembagaan