SILAT JABAR- Pelaku yang telah di tetapkan Polres Sukabumi dan telah diamankan sebanyak tiga orang, yang di mana mereka mempunyai peran masing masing dalam melakukan aksinya.
Pelaku melakukan pembacokan pada saat melakukan konvoi bersama rekan rekannya di wilayah Citepus Kabupaten Sukabumi.
Adapun motif dari pembacokan ini adalah mereka mencari lawan.
Baca Juga:Polisi Sudah Terapkan Ancaman Pidana Bagi Pelaku Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam jumpa pers di Mako Polres Sukabumi pada Minggu, 5 Maret 2023 mengungkapkan soal motif penganiayaan yang dilakukan ABH.
“Motifnya kalo berdasarkan dari beberapa saksi bahwa mereka melaksanakan konvoi, kemudian mencari yang katanya lawan, sehingga pada saat korban yang sedang berjalan dengan beberapa teman dilewati oleh mereka dan dihampiri oleh pelaku/Anak Berhadapan Hukum (ABH) satu lalu melakukan aksi pembacokan itu,” ujar AKBP Maruly Pardede, 5 Maret 2022.
Baca Juga:Pelaku Pembacokan Anak SD di Palabuhanratu Berhasil Ditangkap dan Diamankan Ke Polres Sukabumi
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi, dan terancam hukuman 15 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Perlindungan anak di bawah umur.***
Reporter : Muri
Artkel Ini Juga Tayang Di jurnalisbicara.com Dengan judul Inilah Motif Pelaku Pembacokan Siswa SD hingga Meninggal di Kabupaten Sukabumi