Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Penyerangan Kelompok ‘Parungkuda Come Back’ di Pasar Cibadak

Kabupaten Sukabumi, silatjabar.com – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Rabu, 25 September 2024, untuk mengumumkan penangkapan enam pelaku penyerangan di Pasar Cibadak yang sempat menghebohkan publik. Insiden ini terjadi pada Kamis dini hari, 19 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, dan melibatkan kelompok yang menamakan diri “Parungkuda Come Back”.

Aksi penyerangan tersebut menarik perhatian publik setelah salah satu pelaku menyiarkannya secara langsung melalui Instagram. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan bahwa kelompok ini awalnya berniat bentrok dengan kelompok lain, “Cibadak Street”. Namun, karena kelompok lawan tidak hadir, para pelaku mengalihkan serangan mereka kepada seorang pedagang pasar.

Walaupun tidak ada korban jiwa, kendaraan roda dua milik pedagang tersebut mengalami kerusakan. Kapolres menyebutkan bahwa polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam berkat penggunaan data media sosial sebagai alat bukti.

Dari enam pelaku yang ditangkap, lima di antaranya adalah orang dewasa, sementara satu lainnya merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

“Kelima pelaku dewasa telah kami tahan, sedangkan satu ABH akan diproses sesuai peradilan anak,” ujar AKBP Dr. Samian.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan barang secara bersama-sama, serta dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara untuk kepemilikan senjata tajam dan 7 tahun untuk penganiayaan.

Baca juga: Polres Sukabumi Ungkap 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 34 Tersangka Ditangkap

Kapolres Sukabumi juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan yang dianggap meresahkan. “Kami akan bertindak cepat terhadap siapa pun yang berbuat onar,” tegasnya. Ia menambahkan, polisi telah meningkatkan patroli di daerah-daerah rawan untuk mencegah kejadian serupa.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap Penyelundupan 1,677 Kg Sabu di Tengah Bencana Alam

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kelompok “Parungkuda Come Back” terdiri dari warga setempat yang tidak memiliki motif khusus selain melakukan aksi kekerasan.

“Penting bagi kita semua untuk memberikan edukasi bahwa tindakan melanggar hukum akan ditindak tegas,” tambah Kapolres.

Diketahui, kelima pelaku dewasa bekerja sebagai karyawan swasta, bukan mahasiswa. Polres Sukabumi terus mendalami kasus ini dan memantau kelompok serta potensi tindakan kriminal lainnya untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.